“Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” kata Rajab.
JAKARTA, PWI Kota Bandung – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga mengatakan, PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada tanggal 19-20 Oktober 2018 dan tidak pernah mendapat bantuan terkait Seragamikat Kompetensi Wartawan ke Dewan UKW tersebut.
Pernyataan Direktur UKW yang disampaikan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang dikeluarkan oleh lembaga uji coba PWI Pusat pada 19 November 2019, menandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silakan periksa di web Dewan Pers ”kata Rajab Ritonga.
Tanggal persetujuan sertifikat juga disetujui janggal, disetujui lebih setelah penyelenggaraan UKW.
Menurut Rajab, sebagian kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu sehingga mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat itu.
“Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” kata Rajab.
Selain itu, tambahnya, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu.
“Tidak sama dengan logo PWI yang sebenarnya,” kata Rajab sambil menambahkan, tindakan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana.
Pada kesempatan itu Rajab juga mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah mengadakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online. Pernyataan itu dia sampaikan tentang keberadaan informasi di suatu daerah telah dilakukan UKW online. (*)
Discussion about this post