Minggu, 29 Januari 2023
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Filep Wamafma: Beri Kewenangan Luas Kepada Pemprov dan Rakyat Papua Mengatur Daerahnya Sendiri

PWIkbdg by PWIkbdg
23 Juli, 2020
Filep Wamafma: Beri Kewenangan Luas Kepada Pemprov dan Rakyat Papua Mengatur Daerahnya Sendiri
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, PWI KOTA BANDUNG — Ketua Panitia Khusus Papua DPD RI, Filep Wamafma mengatakan pemerintah pusat jangan cuci tangan atas kesalahannya sendiri dalam hal otonomi khusus (Otsus). Menurutnya hingga hari ini rakyat Papua tidak percaya lagi kepada pemerintah soal Otsus Papua.

“Kami sudah menerima dari stakeholder. Intinya Otsus tidak bisa dijadikan pembenaran, saya bilang pemerintah daerah tidak salah, rakyat Papua tidak salah, saya harus membela rakyat dan pemerintah karena Undang-undang yang membuat negara RI, penyelenggara negara, kementerian terkait sebagai penyelenggara UU Otsus, jika menyalahkan daerah jelas sangat keliru,” ungkap Filep dalam Forum Webinar yang diadakan PWI Pusat, Rabu (22/07/2020).

Dalam webinar yang mengambil tema ‘Menyikapi Berakhirnya Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat 2021’ itu, Filep mengakui jika pemerintah ingin Otsus jilid dua atau jilid tiga yang harus diperhatikan, beri kewenangan luas kepada Pemprov dan rakyat Papua mengatur daerahnya sendiri.

“Pemerintah pusat saya ingatkan kesalahan bukan di daerah, pemerintah daerah merasa kehilangan roh, karena sistem peraturan daerah khusus tidak ada mekanismenya,” tutur Filep.

Sementara itu, Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mengakui bahwa dalam 20 tahun sejak Otsus diberlakukan, belum banyak yang diselesaikan dalam Otsus tersebut.

“Saya tidak bicara masalah uang, yang menjadi sorotan adalah, pemerintah pusat tidak memberikan ruang kepada masyarakat Papua untuk menjalankan Otsus. Jika pemerintah pusat tidak memberikan, buat apa dilanjutkan, jika mau direvisi beri ruang seluas-luasnya kepada orang papua, karena kami yang tahu persoalan di Papua,” tandas Ricky Ham Pagawak.

Sedangkan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap mengaku regulasi yang ada dalam Otsus UU no 21 tahun 2021 lebih ke arah kebijakan, implemantasinya UU Pemerintahan sedangkan regulasi ditingkat provinsi masih sangat minim hanya satu Perda yang disetujui selama 20 tahun Otsus.

“Keberpihakan kepada orang asli Papua tidak terlihat di Otsus ini, yang terlihat hanya nilai uang saja dan tidak diimbangi oleh regulasi keberpihakan kepada masyarakat Papua untuk mengolah sendiri tanah Papua,” jelas Herry Ario Naap.

Jika nantinya Otsus dilanjutkan, yang harus diperhatikan grand design, harus jelas seperti pendidikan yang layak.

“Masalah pendidikan harus merata plus tenaga pengajar yang mumpuni, bangun rumah sakit serta tersedianya tenaga kesehatan. Kami menolak Otsus jika tidak berpihak kepada masyarakat Papua untuk mengola sendiri daerahnya. Jika regulasi kewenangan diberikan kepada orang Papua, maka kami bisa lanjutkan itu Otsus,” tandas Herry Naap.

Dalam sambutan pembukaan Webinar PWI Pusat tersebut, Menkopolhukam yang diwakili Deputy VII Bidang Koor. Kominfotur, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, mengatakan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus ataupun yang bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang.

“Integrasi bangsa dalam wadah NKRI harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Papua melalui penetapan daerah otonomi khusus,” jelas Rus Nurhadi.

Otsus dikatakan Rus Nurhadi adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua.

“Tahun 2021 bukan kekhususan Papua yang berakhir, melainkan dana Otsus. Mengenai kelanjutan kementerian terkait sedang melakukan evaluasi dan pengkajian di bawah koordinasi Kemenkopolhukam. Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius untuk membangun Papua dan Papua Barat,” jelasnya.

Sementara itu, mewakili Gubernur Papua, Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Muhamad Musa’ad, M.Si mengatakan bahwa selama berlangsungnya otonomi khusus mulai 2002 berdampak bagi masyarakat Papua.

“Beberapa indikator pembangunan otonomi khusus memberi perubahan pembangunan di Papua. Seperti  ada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi Papua meski masih tergantung pada tambang berdasarkan data, bahwa pembangunan di Papua sedang terjadi tetapi pada saat bersamaan masih ada masyarakat kita yang masih hidup dalam ketidakberdayaan, artinya kita perlu energi yang besar untuk percepatan pembangunan,” katanya.

Namun demikian, diakui Muhamad Musa’ad ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam mengimplemantasikannya, kita tahu undang-undang dirancang dalam satu Papua, sekarang sudah ada dua propinsi, UU ini harus diubah demi kepentingan masyarakat Papua.

“Ada banyak peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dan terkadang kontradiktif dengan undang-undang Otsus. Sudah pasti UU Otsus yg dikalahkan oleh UU lain, UU Otsus Provinsi Papua harus diberi kewenangan khusus, juga harus diperjelas. karen ada kewenangan pusat,” selorohnya.

Diskusi webinar yang pertamakalinya diadakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini diikuti oleh seluruh Ketua PWI masing-masing provinsi dan Wakil Ketua DPR RI, Dr. H.M Azis Syamsuddin serta Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi yang didampingi oleh Wasekjen PWI Pusat, Pro Suprapto, Wakil Bendahara PWI Pusat, Dar Edi Yoga serta masyarakat yang konsern dengan Otsus Papua. **

Tags: Filep WamafmapwiPWI Pusatrakyat PapuaUU Otsus
PWIkbdg

PWIkbdg

Related Posts

HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya
Berita

HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

26 Januari, 2023
Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar
Berita

Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar

13 Januari, 2023
Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023
Berita

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023

3 Januari, 2023
Anugerah Kebudayaan PWI 2022 di Kendari
Berita

Catatan Akhir Tahun 2022 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat 

27 Desember, 2022
Next Post
PWI Kota Bandung Akan Kembali Gelar UKW September Mendatang

PWI Kota Bandung Akan Kembali Gelar UKW September Mendatang

Discussion about this post

HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya
Berita

HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

by PWIkbdg
26 Januari, 2023
0

PWI KOTA BANDUNG - Rangkaian kegiatan Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang akan digelar di kota Medan, Sumatera Utara...

Read more
Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar

Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar

13 Januari, 2023
Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023

3 Januari, 2023
Anugerah Kebudayaan PWI 2022 di Kendari

Catatan Akhir Tahun 2022 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat 

27 Desember, 2022
Kota Medan Jadi Tuan Rumah HPN 2023 Mendatang

Kota Medan Jadi Tuan Rumah HPN 2023 Mendatang

6 Desember, 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Hubungi Kami: 022-20540899

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist