PWI Kota Bandung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung musnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, obat kesehatan, senjata tajam dan senjata api rakitan yang diperoleh dari sejumlah perkara sejak bulan Mei hingga Oktober 2020.
Untuk narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja kering, sabu, tembakau gorila hingga pil ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.
“Ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa di sela-sela acara pemusnahan barang bukti tersebut.
Sedangkan dari tindak pidana perjudian ada 5 perkara, serta sebanyak 38 lain dari perkara tindak pidana umum lainnya.
“Kami berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun,” tambah Iwa.
Menurut Iwa, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar sampai dilindas alat berat dan dilarutkan dengan cairan kimia. Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 175 perkara tindak pidana umum.
Yaitu narkotika dan psikotropika sebanyak 132 perkara, di antaranya sebanyak 3,461 gram ganja, tembakau gorila 96,887 gram, sabu seberat 616 gram serta pil ekstasi sebanyak 1.362 butir dan pil lainnya.
“Kami berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun,” tambah Iwa.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendukung langkah Kejari Bandung dalam memusnahkan barang bukti tersebut. Yana juga berharap agar angka kriminalitas khususnya di Kota Bandung ikut menurun.
Ditambahkan kang Yana, menyikapi maraknya peredaran narkoba di kota Bandung. Pihaknya (pemkot-red) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah membuat regulasi berupa peraturan daerah (Perda) tentang narkoba, ungkapnya saat memberikan kata sambutan.
Sementara itu, Hardiyansyah, Ketua PWI Kota Bandung dalam acara tersebut yang di wakili Sekretaris PWI Ferry Ardiansyah mengatakan,pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan melibatkan organisasi kewartawanan ini sebagai saksi pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, tuturnya.
Menurutnya jalinan kerjasama yang positif ini hendaknya selalu dijaga untuk membangun sinergitas yang saling mendukung dalam upaya menjaga kondisivitas daerah dalam hal ini Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat sesuai dengan peranan masing-masing.
Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti ini di saksikan unsur Forkominda antara lain, Pemerintah Kota Bandung, Polrestabes, Kepala Pengadilan Negeri Bandung, BNN, Kepala Rampasa, BPOM, Pindad dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung. Mereka melakukan pendatangan berkas pemusnahan.
Discussion about this post