<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HCB &#8211; PWI Kota Bandung</title>
	<atom:link href="https://pwikotabandung.com/tag/hcb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pwikotabandung.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 15 Jun 2025 10:47:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.5.8</generator>

<image>
	<url>https://pwikotabandung.com/wp-content/uploads/2021/02/cropped-pwi-kota-bandung-1-32x32.png</url>
	<title>HCB &#8211; PWI Kota Bandung</title>
	<link>https://pwikotabandung.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan</title>
		<link>https://pwikotabandung.com/2025/06/meluruskan-fakta-edukasi-publik-atas-status-organisasi-pwi-dan-klaim-kepemimpinan/</link>
					<comments>https://pwikotabandung.com/2025/06/meluruskan-fakta-edukasi-publik-atas-status-organisasi-pwi-dan-klaim-kepemimpinan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PWIkbdg]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Jun 2025 10:47:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HCB]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Ch Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[pwi]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Zulmansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Zulmansyah Sakedang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pwikotabandung.com/?p=208751</guid>

					<description><![CDATA[PWI KOTA BANDUNG &#8211; Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers nasional merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang keliru. Salah satu tokoh pers senior, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PWI KOTA BANDUNG</strong> &#8211; Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers nasional merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang keliru.</p>
<p>Salah satu tokoh pers senior, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.</p>
<p>“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).</p>
<p>Ringkasan Fakta Organisasi PWI:</p>
<p>1. Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah:<br />
2. Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.<br />
3. PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota.<br />
4. Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.</p>
<p>Pelanggaran Etik Berat:</p>
<p>1. Pengakuan menerima “cashback” dari dana bantuan FH BUMN.<br />
2. Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.<br />
3. Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.<br />
4. Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.</p>
<p>Status Administratif:</p>
<p>1. Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.<br />
2. Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.</p>
<p>Edukasi Hukum untuk Wartawan:</p>
<p>1. SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.<br />
2. Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.</p>
<p>“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah.</p>
<p>PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi</p>
<p>Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur perwakilan media.</p>
<p>“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.</p>
<p>Imbauan kepada Seluruh Wartawan dan Media:</p>
<p>1. Cek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.<br />
2. Hargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme.<br />
3. Dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim sepihak.</p>
<p>“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://pwikotabandung.com/2025/06/meluruskan-fakta-edukasi-publik-atas-status-organisasi-pwi-dan-klaim-kepemimpinan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai HCB, Giliran Pihak BUMN Bakal Diperiksa Polisi</title>
		<link>https://pwikotabandung.com/2024/10/usai-hcb-giliran-pihak-bumn-bakal-diperiksa-polisi/</link>
					<comments>https://pwikotabandung.com/2024/10/usai-hcb-giliran-pihak-bumn-bakal-diperiksa-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PWIkbdg]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 13:52:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HCB]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Ch Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[uji kompetensi wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[ukw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pwikotabandung.com/?p=208638</guid>

					<description><![CDATA[PWI KOTA BANDUNG &#8211; Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), atas dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disalurkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, dan merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan kasus tersebut. Kabid [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PWI KOTA BANDUNG</strong> &#8211; Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), atas dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disalurkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).</p>
<p>Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, dan merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan kasus tersebut.</p>
<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>Ia menegaskan, penyelidik akan memeriksa lebih lanjut pihak terkait dari BUMN yang terlibat dalam penyaluran dana UKW ini.</p>
<p>&#8220;Kemarin saudara HCB telah dilakukan pemeriksaan hari Senin, 28 Oktober. Selanjutnya, penyelidik akan memeriksa dari pihak BUMN terkait MoU antara BUMN dengan PWI,&#8221; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).</p>
<p>Penyelidikan ini difokuskan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara PWI dan BUMN. MoU tersebut diduga menjadi dasar penyaluran dana UKW, yang kemudian memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana.</p>
<p>Penyelidik berupaya mendalami berbagai aspek perjanjian ini untuk mengetahui apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau dana publik.</p>
<p>Lebih lanjut, Kabid Humas menyebutkan, saat ini tim penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang relevan.</p>
<p>Proses pendalaman dilakukan secara bertahap dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dana tersebut.</p>
<p>Penyidik berharap, dengan adanya pemeriksaan ini, kebenaran mengenai dugaan penyimpangan dana bisa segera terungkap.</p>
<p>Langkah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga jurnalistik nasional dan institusi BUMN yang memiliki peran besar dalam pendanaan program kompetensi wartawan.</p>
<p>Kasus ini dinilai dapat berdampak pada kredibilitas PWI dan BUMN yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, transparansi dalam proses penyelidikan menjadi tuntutan banyak pihak.</p>
<p>Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih dalam tahap verifikasi awal untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.</p>
<p>Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan ini secara menyeluruh demi menjaga integritas institusi dan menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://pwikotabandung.com/2024/10/usai-hcb-giliran-pihak-bumn-bakal-diperiksa-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hendry Ch Bangun Akhirnya Diusir Dari Kantor PWI Pusat</title>
		<link>https://pwikotabandung.com/2024/10/hendry-ch-bangun-akhirnya-diusir-dari-kantor-pwi-pusat/</link>
					<comments>https://pwikotabandung.com/2024/10/hendry-ch-bangun-akhirnya-diusir-dari-kantor-pwi-pusat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PWIkbdg]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Oct 2024 08:37:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[HCB]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Ch Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[uji kompetensi wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Zulmansyah Sekedang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://pwikotabandung.com/?p=208564</guid>

					<description><![CDATA[PWI KOTA BANDUNG &#8211; Keamanan Dewan Pers akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menggembok pintu kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Langkah ini diambil setelah Hendry Ch Bangun dan pendukungnya terus menolak keputusan Dewan Pers No.1103/DP/K/IX/2024, tanggal 29 September 2024, yang melarang mereka berkantor di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PWI KOTA BANDUNG</strong> &#8211; Keamanan Dewan Pers akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menggembok pintu kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat, Rabu (2/10).</p>
<p>Langkah ini diambil setelah Hendry Ch Bangun dan pendukungnya terus menolak keputusan Dewan Pers No.1103/DP/K/IX/2024, tanggal 29 September 2024, yang melarang mereka berkantor di lokasi tersebut mulai 1 Oktober 2024, hingga kisruh di tubuh PWI terselesaikan.</p>
<p>Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Moh Nasir dan kelompoknya bertahan di kantor PWI Pusat hingga larut malam pada Selasa (1/10), meskipun sudah ada instruksi untuk segera mengosongkan ruangan.</p>
<p>Larangan tersebut dikeluarkan Dewan Pers sebagai langkah menjaga kondusifitas di tengah perselisihan internal PWI yang tengah berlangsung.</p>
<p>Aksi dukungan terhadap putusan Dewan Pers datang dari sekitar 150 wartawan yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Banten, Riau, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta.</p>
<p>Mereka mendatangi lantai 4 Gedung Dewan Pers selama dua hari berturut-turut untuk mendesak pengosongan kantor yang masih ditempati Hendry Ch Bangun.</p>
<p>Para wartawan ini menunjukkan militansi dalam menegakkan aturan organisasi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.</p>
<p>Desakan ini sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI.</p>
<p>Pemberhentian tersebut terkait penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN dan pelanggaran AD-PRT PWI lainnya. Pelanggaran ini menjadi alasan kuat bagi Dewan Pers untuk mengambil tindakan tegas.</p>
<p>Terhadap penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN, dikenal dana cashback, kasusnya tengah diusut Polda Metro Jaya.</p>
<p>Polisi telah memeriksa sejumlah saksi sebelum kasusnya naik ke tahap penyidikan.</p>
<p>Meski jumlah wartawan yang hadir bervariasi, sekitar 150 orang pada hari Senin dan 54 orang pada hari Selasa, mereka tetap mengedepankan etika dan tidak memaksa masuk ke kantor PWI.</p>
<p>Mereka menghormati surat edaran Dewan Pers yang melarang kedua kubu di PWI untuk berkantor di lantai 4 guna menjaga situasi tetap kondusif.</p>
<p>Para wartawan yang hadir mengecam tindakan Hendry Ch Bangun sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas Dewan Pers.</p>
<p>Mereka berharap agar keputusan ini segera dilaksanakan demi menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://pwikotabandung.com/2024/10/hendry-ch-bangun-akhirnya-diusir-dari-kantor-pwi-pusat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bantah soal Disekap atau Dikurung, Ketum PWI: Fakta Terungkap, Kebohongan Publik Terkuak</title>
		<link>https://pwikotabandung.com/2024/10/bantah-soal-disekap-atau-dikurung-ketum-pwi-fakta-terungkap-kebohongan-publik-terkuak/</link>
					<comments>https://pwikotabandung.com/2024/10/bantah-soal-disekap-atau-dikurung-ketum-pwi-fakta-terungkap-kebohongan-publik-terkuak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PWIkbdg]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2024 08:34:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[HCB]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Ch Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[Zulmansyah Sekedang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://pwikotabandung.com/?p=208561</guid>

					<description><![CDATA[PWI KOTA BANDUNG &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan terjadinya “penyekapan” atau “pengurungan” Hendry Ch Bangun (HCB) dan M Nasir di Lantai 4 Gedung Dewan Pers pada 1 Oktober 2024. Sejumlah pemberitaan soal “penyekapan” atau “pengurungan” HCB dan M Nasir, penuh dengan manipulasi fakta dan kebohongan publik yang sengaja disebarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PWI KOTA BANDUNG </strong>&#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan terjadinya “penyekapan” atau “pengurungan” Hendry Ch Bangun (HCB) dan M Nasir di Lantai 4 Gedung Dewan Pers pada 1 Oktober 2024.</p>
<p>Sejumlah pemberitaan soal “penyekapan” atau “pengurungan” HCB dan M Nasir, penuh dengan manipulasi fakta dan kebohongan publik yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan masyarakat.</p>
<p>Dalam klarifikasinya, Ketua Umum PWI Pusat periode 2024-2029, Zulmansyah Sekedang menyebut bahwa Hendry telah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Pers, yang merupakan institusi tertinggi dalam dunia pers di Indonesia.</p>
<p>“HCB secara resmi telah diberhentikan dari PWI oleh Dewan Kehormatan PWI karena diduga terlibat dalam kasus skandal keuangan organisasi yang sering disebut kasus cash back” jelas Zulmansyah di Jakarta, Rabu (2/10).</p>
<p>Pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan aturan PD, PRT dan KPW PWI, dan seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut.</p>
<p>Namun, HCB justru mengabaikan dan melawan keputusan DK PWI dan menyebarkan narasi yang keliru di hadapan publik, terutama di kalangan anggota PWI.</p>
<p>“HCB selalu menyebutkan Keputusan DK PWI tidak sah. Menyebutkan dirinya adalah pengurus yang sah sesuai AHU Kemenkumham. Padahal dalam AHU Kemenkumham tersebut, ada juga nama Pak Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI yang memberhentikan HCB. Itu juga menjadikan dasar Dewan Pers menerbitkan SK agar HCB meninggalkan lantai 4 Gedung Dewan Pers,” jelas Zulmansyah.</p>
<p>Setelah terbit SK Dewan Pers tersebut, sekitar 150 wartawan dari PWI DKI Jakarta, PWI Babel, PWI Banten, PWI Riau, PWI Sumatera Barat dan PWI Jawa Barat, menyatakan mendukung SK Dewan Pers dan bersama-sama ingin mengosongkan lantai 4 Gedung Dewan Pers.</p>
<p>Ada juga satpam Dewan Pers dan pihak kepolisian dari Polrestabes Jakarta Pusat hadir di lantai 4.</p>
<p>Faktanya, saat akan dikosongkan, HCB dan M Nasir menolak keluar ruangan untuk meninggalkan lantai 4.</p>
<p>Bahkan berulang-ulang sudah dinegosiasikan memilih tetap bertahan, sampai akhirnya lantai 4 dikunci gembok oleh pengurus PWI dari daerah, disaksikan satpam dan juga pengurus PWI Pusat versi HCB.</p>
<p>“Fakta lain yang perlu diluruskan adalah tidak ada preman hadir di lantai 4. Semuanya adalah wartawan yang Pro PWI berintegritas dan anti cash back, yang juga mendukung keputusan Dewan Pers,” ujar Zulmansyah.</p>
<p>Ketua Dewan Penasehat PWI Ilham Bintang, menambahkan, berdasarkan informasi dari saksi di lokasi, HCB tidak terkunci hari itu, melainkan secara sadar menolak untuk keluar dari kantor meskipun sudah ada permintaan resmi dari pihak berwenang.</p>
<p>“Pada hari itu, kantor PWI memang tidak boleh digunakan oleh pihak manapun atas arahan (surat) Dewan Pers, namun Hendry memilih untuk bertahan di dalam,” ujar Ilham Bintang, Rabu (2/10).</p>
<p>Selain itu, Ilham juga mengungkapkan bahwa wartawan yang datang ke kantor PWI saat itu bukan untuk memprovokasi, melainkan untuk menegakkan aturan dan SK Dewan Pers.</p>
<p>Wartawan yang merupakan anggota PWI dari DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Sumbar dan Jawa Barat telah mengetahui bahwa HCB sudah diberhentikan dan hadir untuk memastikan aturan organisasi dijalankan.</p>
<p>Ini merupakan bagian dari upaya untukmenegakkan PD PRT PWI, menjaga integritas organisasi PWI serta dunia pers di Indonesia.</p>
<p>Ilham menuturkan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh saksi yang berada di tempat, keduanya anggota PWI yakni Adnan NS dan Edison Siahaan, menyaksikan secara langsung bagaimana situasi berkembang.</p>
<p>“Mereka memberikan gambaran jelas mengenai bagaimana HCB menolak meninggalkan kantor meskipun sudah ada permintaan dari aparat keamanan,” terang Ilham Bintang.</p>
<p>Lebih lanjut, PWI Pusat kini mematuhi proses penggembokan kantor PWI dari Dewan Pers yang dilakukan dengan pengawalan penuh dari pihak kepolisian.</p>
<p>Pihak PWI juga memperingatkan bahwa jika Hendry melaporkan kejadian ini ke polisi dengan narasi yang salah, hal itu dapat dianggap sebagai laporan palsu yang memiliki konsekuensi hukum serius.</p>
<p>“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada klaim yang tidak berdasar dan tetap berpegang pada fakta yang ada. PWI menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan kebenaran dan menjaga integritas dunia pers di Indonesia,” ujar Zulmansyah.</p>
<p>Sebelumnya, mantan Ketum PWI HCB telah diberhentikan dari pengurus PWI setelah diduga terlibat dalam penggelapan atau penyalahgunaan dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI BUMN senilai Rp1,7 miliar dari total Rp6 miliar.</p>
<p>Kasus ini telah dilaporkan oleh wartawan PWI Edison Siahaan dan HM Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri.</p>
<p>Juga sudah dilaporkan oleh anggota DK PWI Pusat Helmi Burman ke kepolisian.</p>
<p>Kasus yang dikenal sebagai “PWI Gate” atau “Kasus Cash Back” ini mendorong Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang diketuai oleh Sasongko Tedjo mengeluarkan surat pemberhentian penuh terhadap HCB yang diikuti PWI Provinsi DKI Jakarta dengan mencabut keanggotaan HCB sesuai aturan PD PRT PWI.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://pwikotabandung.com/2024/10/bantah-soal-disekap-atau-dikurung-ketum-pwi-fakta-terungkap-kebohongan-publik-terkuak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengurus PWI Pusat Hasil KLB Lakukan Audiensi dengan Dewan Pers</title>
		<link>https://pwikotabandung.com/2024/08/pengurus-pwi-pusat-hasil-klb-lakukan-audiensi-dengan-dewan-pers/</link>
					<comments>https://pwikotabandung.com/2024/08/pengurus-pwi-pusat-hasil-klb-lakukan-audiensi-dengan-dewan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PWIkbdg]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2024 08:16:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[HCB]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Ch Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[KLB]]></category>
		<category><![CDATA[KLB PWI]]></category>
		<category><![CDATA[Kongres Luar Biasa]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://pwikotabandung.com/?p=208543</guid>

					<description><![CDATA[PWI KOTA BANDUNG &#8211; Pengurus PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu beserta jajaran, di Lantai 7 Kantor Dewan Pers, Jumat 30 Agustus 2024. Selain Ninik Rahayu, ikut menerima audensi PWI Pusat anggota Dewan Pers lainnya, yakni Wakil Ketua Dewan Pers M Agung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PWI KOTA BANDUNG </strong>&#8211; Pengurus PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu beserta jajaran, di Lantai 7 Kantor Dewan Pers, Jumat 30 Agustus 2024.</p>
<p>Selain Ninik Rahayu, ikut menerima audensi PWI Pusat anggota Dewan Pers lainnya, yakni Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers Yadi Hendriana dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif Zulkifli.</p>
<p>Pengurus PWI Pusat yang hadir Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang, Anggota Dewan Kehormatan Banjar Chaeruddin dan Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, yang sekaligus Ketua Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.</p>
<p>Marah Sakti Siregar dalam audensi itu melaporkan pelaksanaan KLB PWI pada 18 Agustus lalu yang berlandaskan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 10 ayat 7 yang berbunyi: apabila Ketum PWI berhalangan tetap pelaksana tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat.</p>
<p>Selanjutnya Plt menyiapkan KLB untuk memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.</p>
<p>“Setelah terbitnya SK DK Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberhentian Penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI, yang dikuatkan dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor O1/BA.RPH/PWI-P/VII/2024 tanggal 17 Juli, maka sah HCB bukan lagi anggota PWI dan dengan demikian Ketum PWI Pusat dinyatakan berhalangan tetap sesuai PD PRT PWI sehingga digelarlah KLB untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru,” jelas Marah Sakti.</p>
<p>Dalam KLB PWI, hadir 20 utusan PWI Provinsi. Sesuai ketentuan PRT pasal 26 ayat 2 menyebutkan, kongres sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah provinsi atau 26 utusan PWI Provinsi.</p>
<p>Ayat 3 menyebutkan, jika yang hadir kurang dari dua pertiga, kongres ditunda selambat-lambatnya tiga bulan dengan ketentuan kongres sah sekalipun dihadiri oleh kurang dari dua pertiga jumlah provinsi.</p>
<p>“Pimpinan sidang saat itu sudah menunda persidangan selama lima menit saja. Kemudian membuka persidangan kembali sesuai ketentuan pasal 26 ayat 2 dan ayat 3. Maka KLB sah, legal konstitusional sesuai dengan ketentuan PD PRT dan dilanjutkan. Akhirnya terpilih saudara Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum dan saudara Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI secara aklamasi,” ujar Marah Sakti.</p>
<p>Jadi pelaksanaa KLB PWI bukan lahir tiba-tiba. Tapi prosesnya sesuai mekanisme organisasi dan merujuk pada PD PRT PWI hasil Kongres XXV PWI di Bandung.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang menjelaskan, terbitnya sanksi terhadap HCB dan tiga pengurus PWI Pusat bermula dari masalah keuangan organisasi yang viral sekarang ini dengan istilah cash back.</p>
<p>Dimana uang organisasi senilai Rp1.080.000.000 diambil sebagai cash back untuk Forum Humas BUMN yang belakangan dibantah oleh FH BUMN dan HCB sendiri tidak mau atau tidak bisa menyebutkan nama penerima cash back tersebut. Sehingga diberikanlah sanksi organisasi.</p>
<p>Makanya, sebut Ilham Bintang, PWI dengan Ketum HCB sering disebut-sebut sebagai PWI Cash Back. Sementara PWI KLB dengan Ketum Zulmansyah Sekedang yang didukung mayoritas senior dan mayoritas PWI Provinsi disebut PWI yang “Menegakkan Integritas dan Marwah Organisasi.”</p>
<p>Setelah KLB, menurut Ilham Bintang, PWI cash back sudah tamat. PWI hasil KLB lah yang eksis dan diamanahkan untuk menjalankan roda organisasi. Untuk kembali menegakkan integritas wartawan dan marwah organisasi.</p>
<p>“Karena itu, kalau ada gagasan rekonsiliasi, itu hal yang baik untuk organisasi PWI. Mari kita semua anggota bergabung dengan PWI hasil KLB dan meninggalkan PWI cash back. Itu baru benar,” tegas Ilham Bintang.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang juga menyampaikan soal penggunaan Kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, soal UKW mandiri yang akan digelar PWI Jatim dan PWI Jabar, serta hal-hal lain yang berkaitan antara PWI dengan Dewan Pers.</p>
<p>Sementara Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan terima kasih atas penjelasan pengurus PWI Pusat berkaitan dengan KLB dan dinamika di PWI. Terkait soal rekonsiliasi, DP tidak akan mencampuri dan sepenuhnya diserahkan kepada PWI.</p>
<p>Sedangkan soal pemakaian Kantor PWI Pusat dan pelaksanaan UKW PWI secara mandiri, DP secepatnya akan menggelar Rapat Pleno dan memberitahukan hasilnya.</p>
<p>“Khusus soal integritas wartawan, Dewan Pers sepenuhnya mendukung untuk ditegakkan,” tegas Ninik Rahayu.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://pwikotabandung.com/2024/08/pengurus-pwi-pusat-hasil-klb-lakukan-audiensi-dengan-dewan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
