<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sayid Iskandarsyah &#8211; PWI Kota Bandung</title>
	<atom:link href="https://pwikotabandung.com/tag/sayid-iskandarsyah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pwikotabandung.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jan 2025 08:06:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.5.8</generator>

<image>
	<url>https://pwikotabandung.com/wp-content/uploads/2021/02/cropped-pwi-kota-bandung-1-32x32.png</url>
	<title>Sayid Iskandarsyah &#8211; PWI Kota Bandung</title>
	<link>https://pwikotabandung.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat untuk Menguak Penggelapan Cashback oleh Hendri Ch Bangun dan Sayyid Iskandar</title>
		<link>https://pwikotabandung.com/2025/01/polda-metro-jaya-panggil-empat-pengurus-pwi-pusat-untuk-menguak-penggelapan-cashback-oleh-hendri-ch-bangun-dan-sayyid-iskandar/</link>
					<comments>https://pwikotabandung.com/2025/01/polda-metro-jaya-panggil-empat-pengurus-pwi-pusat-untuk-menguak-penggelapan-cashback-oleh-hendri-ch-bangun-dan-sayyid-iskandar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PWIkbdg]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2025 08:02:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hendri CH Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Ch Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Umum PWI Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Sayid Iskandarsyah]]></category>
		<category><![CDATA[ukw]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pwikotabandung.com/?p=208653</guid>

					<description><![CDATA[PWI KOTA BANDUNG &#8211; Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PWI KOTA BANDUNG</strong> &#8211; Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.</p>
<p>Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai &#8220;saksi kunci&#8221; itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu (8 Januari 2025) sampai Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.</p>
<p>Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.</p>
<p>Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.</p>
<p>Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN.</p>
<p>Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN.</p>
<p>Selain cashback, penyelewengan lainnya dana UKW yaitu aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.</p>
<p>&#8220;Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,&#8221; ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).</p>
<p>Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.</p>
<p>Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.</p>
<p>Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.</p>
<p>Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara.</p>
<p>Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.</p>
<p>&#8220;Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri,&#8221; jelas Helmi.</p>
<p>&#8220;Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan,&#8221; tambah Helmi.</p>
<p>Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.</p>
<p>Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.**</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://pwikotabandung.com/2025/01/polda-metro-jaya-panggil-empat-pengurus-pwi-pusat-untuk-menguak-penggelapan-cashback-oleh-hendri-ch-bangun-dan-sayyid-iskandar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resmi, DK PWI Pusat Laporkan Hendry Ch Bangun Dkk ke Bareskrim Polri</title>
		<link>https://pwikotabandung.com/2024/08/resmi-dk-pwi-pusat-laporkan-hendry-ch-bangun-dkk-ke-bareskrim-polri/</link>
					<comments>https://pwikotabandung.com/2024/08/resmi-dk-pwi-pusat-laporkan-hendry-ch-bangun-dkk-ke-bareskrim-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PWIkbdg]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Aug 2024 07:40:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[DK PWI]]></category>
		<category><![CDATA[DK PWI Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Ch Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[pwi]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Sayid Iskandarsyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://pwikotabandung.com/?p=208517</guid>

					<description><![CDATA[PWI KOTA BANDUNG &#8211; Terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, secara resmi Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, melalui salah seorang pengurusnya, H. Helmi Burman, melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, dan kawan-kawan ke Bareskrim Mabes Polri, akhir pekan lalu. Selama dua hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PWI KOTA BANDUNG</strong> &#8211; Terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, secara resmi Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, melalui salah seorang pengurusnya, H. Helmi Burman, melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, dan kawan-kawan ke Bareskrim Mabes Polri, akhir pekan lalu.</p>
<p>Selama dua hari pekan silam, Helmi Burman diperiksa polisi sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri.</p>
<p>Laporannya dilengkapi sejumlah alat bukti, sebagian besar merupakan hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp540.000.000,- (dari jumlah total Rp1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.</p>
<p>Laporan Helmi Burman tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.</p>
<p>“Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP,” jelas Helmi Burman, yang pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu (14/8/2024).</p>
<p>Ancaman hukuman pasal 372 adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal 374 lima tahun penjara serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara.</p>
<p>“Kita sesungguhnya tidak ingin memasukkan HCB, SI, dan kawan-kawan ke penjara. Kita hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI. Tetapi kalau akhirnya putusan pengadilan kelak menyatakan mereka bersalah dan harus masuk penjara, itu risiko siapa yang berbuat dia memikul tanggung jawab ,” jelas Helmi santai.</p>
<p>Surat laporan polisi itu diperlukan Helmi Burman dan pengurus DK PWI Pusat lainnya sebagai tambahan alat bukti dalam rangka menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.</p>
<p>Untuk diketahui, saat ini gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan Sayid Iskandarsyah sejak 7 Juli 2024 lalu sudah berjalan persidangannya di PN Jakarta Pusat.</p>
<p>Dalam tuntutan gugatannya, Sayid Iskandarsyah antara lain meminta ganti rugi sebesar Rp101 Miliar lebih karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.</p>
<p>“Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat sampai lebih Rp101 Miliar untuk ganti rugi kepada Sayid Iskandar. Silahkan menilai sendiri perilaku wartawan bekas anggota PWI itu seperti ini,” tandas Helmi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://pwikotabandung.com/2024/08/resmi-dk-pwi-pusat-laporkan-hendry-ch-bangun-dkk-ke-bareskrim-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
