<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tegakkan Independensi &#8211; PWI Kota Bandung</title>
	<atom:link href="https://pwikotabandung.com/tag/tegakkan-independensi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pwikotabandung.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Dec 2019 03:17:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.5.8</generator>

<image>
	<url>https://pwikotabandung.com/wp-content/uploads/2021/02/cropped-pwi-kota-bandung-1-32x32.png</url>
	<title>Tegakkan Independensi &#8211; PWI Kota Bandung</title>
	<link>https://pwikotabandung.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Catatan Akhir Tahun 2019 PWI: Tegakkan Independensi dan Profesionalisme Pers</title>
		<link>https://pwikotabandung.com/2019/12/catatan-akhir-tahun-2019-pwi-tegakkan-independensi-dan-profesionalisme-pers/</link>
					<comments>https://pwikotabandung.com/2019/12/catatan-akhir-tahun-2019-pwi-tegakkan-independensi-dan-profesionalisme-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[PWIkbdg]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2019 03:17:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HPN 2020]]></category>
		<category><![CDATA[Profesionalisme Pers]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Tegakkan Independensi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://pwikotabandung.com/?p=206049</guid>

					<description><![CDATA[DENGAN beberapa catatan tentang kelemahan yang perlu diperbaiki, Pemilu 2019 telah berjalan lancar. Meski terjadi beberapa hambatan di sejumlah tempat, secara umum penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang untuk pertama kali berlangsung secara serentak, berjalan sesuai jadwal. Kalangan dunia internasional pun mengakui keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan pemilu secara serentak hanya dalam satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>DENGAN </strong>beberapa catatan
tentang kelemahan yang perlu diperbaiki, Pemilu 2019 telah berjalan lancar. Meski
terjadi beberapa hambatan di sejumlah tempat, secara umum penyelenggaraan
Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang untuk pertama kali
berlangsung secara serentak, berjalan sesuai jadwal. Kalangan dunia
internasional pun mengakui keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan pemilu
secara serentak hanya dalam satu hari itu. </p>



<p>Angka
partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mencapai 81 persen atau sekitar 3,5 persen
di atas target yang ditetapkan, yakni 77,5 persen.&nbsp; Ini di atas partisipasi Pemilu sebelumnya
pada 2014, tingkat partisipasi pemilih 70 persen untuk Pilpres dan 75 persen
untuk Pileg. Tingginya tingkat partisipasi pemilih merupakan salah satu
indikator Pemilu berjalan sukses dan proses demokrasi berjalan lancer. &nbsp;</p>



<p>Dalam pandangan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), keberhasilan dan kelancaran penyelenggaraan
Pemilu 2019 tak terlepas dari peran pers nasional.&nbsp; Pers indonesia secara umum mampu menetralisir
epidemi hoaks politik yang melanda masyarakat. Bahkan sejumlah media arus utama
<em>online</em> menyediakan rubrik khusus
untuk mengecek apakah sebuah informasi itu hoaks atau sesuai fakta. Selain itu,
pers lebih fokus ke pemberitaan tentang visi misi dan program para kandidat,
baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maupun calon anggota
legislatif. </p>



<p>Meski demikian,
harus diakui pesta demokrasi lima tahunan itu juga meninggalkan sejumlah pekerjaan
rumah. Keterbelahan sebagian pemilih karena hanya dua pasang calon, sedikit
banyak berdampak pada dunia pers. Independensi media banyak dipersoalkan publik.
Beberapa media cenderung berpihak pada salah satu kandidat. Berita-berita atau
informasi yang disuguhkan cenderung membangun citra positif kandidat tertentu
dan cenderung merugikan atau membangun citra negatif candidat lainnya. </p>



<div class="wp-block-image"><figure class="alignright size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="450" height="305" src="http://pwikotabandung.com/wp-content/uploads/2019/12/Catatan-Akhir-Tahun-2019-PWI-Tegakkan-Independensi-dan-Profesionalisme-Pers-2.jpeg" alt="" class="wp-image-206050" srcset="https://pwikotabandung.com/wp-content/uploads/2019/12/Catatan-Akhir-Tahun-2019-PWI-Tegakkan-Independensi-dan-Profesionalisme-Pers-2.jpeg 450w, https://pwikotabandung.com/wp-content/uploads/2019/12/Catatan-Akhir-Tahun-2019-PWI-Tegakkan-Independensi-dan-Profesionalisme-Pers-2-300x203.jpeg 300w" sizes="(max-width: 450px) 100vw, 450px" /></figure></div>



<p>Di samping itu, profesionalisme
pers juga mendapat perhatian serius. Beberapa media kurang hati-hati pada
informasi yang berbau hoaks. Bukannya menghindar, alih alih justru turut
menyebarluaskannya. Termasuk media arus utama sering kali tidak melakukan tiga
prinsip utama jurnalistik, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi. Informasi yang
bernada hoaks langsung disiarkan di media berbasis jurnalistik secara
ramai-ramai. Contohnya kasus Ratna Sarumpaet, belakangan diketahui adalah hoax.</p>



<p>Tahun 2020
adalah juga tahun politik. Akan diselenggarakan 270 pilkada di seluruh Indonesia.
Diharapkan kelemahan-kelemahan sebagaimana disebutkan di atas tidak terulang.
Media tidak boleh partisan. Media jangan ikut menyebarkan hoaks. Media harus
kembali kepada jatidirinya dan tetap menjaga independensi <em>news room </em>dan bekerja secara profesional&nbsp; dengan melakukan uji informasi melalui
konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi. </p>



<p>Wartawan juga jangan
sampai ikut-ikutan menjadi tim sukses dalam pilkada atau bahkan terjun dalam
politik praktis. Hal ini akan sangat mengganggu independensi media dan
kepercayaan publik. Pers lokal harus bisa menjaga indepedensi dan
profesionalismenya dalam pilkada tahun 2020. </p>



<p><strong>Kekerasan
Terhadap Wartawan</strong></p>



<p>Terkait kekerasan
terhadap wartawan, baik yang dilakukan oleh aparat negara, organisasi massa,
maupun warga masyarakat, juga masih saja terjadi. Kekerasan tersebut tidak
hanya berupa fisik seperti penganiayaan atau pemukulan, tetapi juga teror.
Sekadar contoh, seorang wartawan di Aceh rumahnya dibakar orang tak dikenal, sebagian
kantor PWI Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, juga sempat dibakar, dan kantor
redaksi sebuah harian di Bogor, Jawa Barat, diserbu simpatisan partai politik
tertentu.</p>



<p>Penegakan hukum
terkait kasus yang melibatkan wartawan juga belum sesuai dengan amanat
Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan MoU antara Kapolri dan Ketua
Dewan Pers nomor 2/DP/MOU/2/2017-II-2017 yang ditandatangani pada 9 Februari
2017. </p>



<p>Dalam Pasal 15
ayat 2 huruf C UU Pers disebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Pertimbangan atas
pengaduan&nbsp; masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2 huruf C adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak
koreksi, dan dengan pelanggaran terhadap kode etik.</p>



<p>Dalam MoU Kapolri
dan Ketua Dewan Pers di antaranya disebutkan,&nbsp;
apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan
pemberitaan Pers maka penyelesaiannya mendahulukan UU No 40 tahun 1999 tentang
Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain. Di samping itu, apabila
Polri&nbsp; menerima laporan dan atau
pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan Pers dalam proses
penyelidikan dan penyidik berkonsultasi dengan Dewan Pers </p>



<p>Dalam prakteknya,
penyelesaian sengketa pers tidak semuanya diproses sesuai UU Pers dan MoU
tersebut. Di sejumlah daerah, polisi&nbsp; sebagai
penerima pengaduan &nbsp;masyarakat atas
pemberitaan, langsung memproses menggunakan UU non Pers, misalnya UU No 19
tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. </p>



<p>Sekadar contoh
adalah kasus yang terjadi pada Januari 2019. Koran Jawa Post dilaporkan pimpinan
klub sepak bola di Surabaya atas dugaan fitnah dan pecemaran nama baik sebagaimana
diatur pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena membuat berita yang
dianggap merugikannya.</p>



<p>Selain itu, PWI mengimbau
agar perusahaan pers tetap memperhatikan kesejahteraan wartawan. Meskipun
secara bisnis hampir sebagian besar <em>revenue</em>
industri pers dalam posisi menurun drastis, hak-hak karyawan (wartawan) sebagai
pekerja secara normatif harus tetap dipenuhi. </p>



<p>PWI akan terus
meningkatkan profesionalisme wartawan anggotanya dengan pelatihan dan meningkatkan
kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundang-undangan
yang terkait, serta pelatihan kompetensi teknis wartawan pada era konvergensi
media.&nbsp;&nbsp; </p>



<p>Selamat tahun
baru dan semoga 2020 akan lebih baik.</p>



<p><strong><em>Jakarta, 29 Desember 2019</em></strong></p>



<p><strong>Persatuan Wartawan Indonesia</strong></p>



<p><strong>Atal S Depari, Ketua Umum</strong></p>



<p><strong>Mirza Zulhadi, Sekjen</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://pwikotabandung.com/2019/12/catatan-akhir-tahun-2019-pwi-tegakkan-independensi-dan-profesionalisme-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
