Purwakarta, PWI Kota Bandung – Saat ini masih banyak wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik. Namun wartawan mana yang melakukan pelanggaran itu, untuk mengetahuinya diperlukan pendektesian yang lama.
Hal itu karena jumlah wartawan di suatu daerah bisa mencapai angka ratusan, sehingga para nara sumber ataupun masyarakat harus memahami dan mengetahui siapa dan apa wartawan itu.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Hilman Hidayat, S.Sos., M.Si., mengungkapkan hal itu dihadapan puluhan peserta Media Gathering bertajuk “Peran Serta Dalam Publikasi Pembangunan Daerah” di Kawasan Wisata Cikao Park Purwakarta, Kamis (5/3/2020).
Hilman menyebutkan, di setiap profesi selalu ada malpraktik. Di profesi dokter, atau advokat menurut dia ada malpraktik tapi jumlahnya sangat minim. Tetapi di profesi wartawan jumlah malpraktiknya itu sangat banyak.
Meski demikian Hilman tak yakin kalau malpraktik yang terjadi di profesi wartawan itu dilakukan oleh wartawan yang benar benar wartawan. Disebutkan Hilman, ke PWI Jabar banyak masuk pengaduan seputar pelanggaran kode etik dan aduan jenis lainnya. Namun setelah ditelusir pengaduan tersebut bukan dilakukan oleh wartawan, tetapi dilakukan oleh “penumpang gelap” dunia kewartawanan.
Menurut Hilman, dengan bergulirnya kemerdekaan pers yang kini dinikmati oleh masyarakat pers dan masyarakat umum harus diakui memunculkan ekses yang mendegradasi marwah pers.
Karena itu Dewan Pers yang memiliki kewenangan seperti diatur dalam UU 40 Tahun 1999 melaksanakan verifikasi perusahaan pers dan uji kompetensi wartawan, ujar Hilman. “Itu semata untuk membedakan mana wartawan yang benar benar wartawan dan mana yang menjadi penumpang gelap dunia kewartawanan. Jadi jangan sampai ada penyamarataan penilaian terhadap wartawan. Sebab di dunia kewartawanan banyak penumpang gelapnya,” kata Hilman.
Discussion about this post