Selasa, 28 Februari 2023
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Melalui Media Spanduk, PWI Kota Bandung Sampaikan Pesan Lawan Covid-19

PWIkbdg by PWIkbdg
7 April, 2020
Melalui Media Spanduk, PWI Kota Bandung Sampaikan Pesan Lawan Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Pencegahan wabah Corona atau Covid-19, bukan semata tugas pemerintah, tetapi semua elemen masyarakat juga harus bersama lawan Corona.

BANDUNG, PWI Kota Bandung – Berbagai cara dan upaya dilakukan pemerintah, elemen masyarakat dan kelompok profesional dalam kepeduliannya turut mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Salah satunya ditunjukkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung.

Ditengah penerapan Social Distancing, Physical Distancing dan imbauan agar masyarakat tinggal di rumah sebagai cara pencegahan penyebaran virus Corona, PWI Kota Bandung punya cara lain dalam menyampaikan pesan dan himbauannya yakni selain melalui pemberitaan, juga lewat media spanduk atau baliho.

Spanduk atau Baliho PWI Kota Bandung yang berisi pesan #BERSAMAPWIKOTABANDUNGLAWANCORONA, #DIRUMAHAJA #BIARKAMIMENGABARKAN, #DirumahAja, #BiarKamiInformasikan, kini menghiasi beberapa sudut kota Bandung.

Jalan Asia Afrika Bandung

Ketua PWI Kota Bandung, H. Hardiyansyah, SH., yang didampingi wakil ketua PWI Kota Bandung Asep Budianto, SE., SH., menyatakan bahwa pemasangan spanduk atau baliho dibeberapa sudut Kota Bandung, merupakan bentuk kepedulian PWI terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Bandung.

“Pencegahan wabah Corona atau Covid-19, bukan semata tugas pemerintah, tetapi semua elemen masyarakat juga harus bersama lawan Corona. Minimal dengan cara mengikuti pesan-pesan dan anjuran pemerintah,” ungkap Hardiyansyah, di sekretariat PWI di Jalan Ahmad Yani. 262 Bandung, Selasa Sore (7/4/2020).

Menurut Hardiyansyah, dipilihnya media spanduk atau baliho dalam menyampaikan pesannya karena masih banyak masyarakat yang belum sadar bahkan mengabaikan bahaya akan wabah Corona. Hal itu terlihat dengan masih banyaknya masyarakat yang berkumpul dan berkativitas diluar rumah.

“Kami berharap melalui media spanduk atau baliho PWI Kota Bandung yang dipasang dibeberapa sudut Kota Bandung, masyarakat akan lebih sadar dan paham akan bahaya Corona dan segera kembali pulang berkumpul dengan keluarga. Berkumpul bersama keluarga itu lebih aman,” tutupnya. **

Tags: biar kami informasikancovid-19dirumah ajahimbawanpwi kota bandungsosial distancing
PWIkbdg

PWIkbdg

Related Posts

Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023
Berita

Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023

27 Februari, 2023
Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya
Berita

Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

15 Februari, 2023
HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya
Berita

HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

26 Januari, 2023
Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar
Berita

Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar

13 Januari, 2023
Next Post
Wabah Covid-19 sudah menyebar ke seluruh dunia menjadi epidemi, termasuk ke Indonesia. Virus ini sangat berbahaya karena mudah menular dan sekaligus dapat mematikan. Sedangkan wartawan karena kewajiban profesinya tidak memungkinkan menghindar untuk selalu memberitakan perkembangan pencegahan, pemberantasan, penyembuhan, dan penularan Covid-19. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, dalam pemberitaan soal Covid-19, wartawan juga harus membuat berita yang akurat, berimbang dan tidak menghakimi. Untuk memperoleh data dan fakta yang tepat, wartawan seringkali perlu juga langsung turun ke lapangan menyaksikan dan mewawancarai para pihak yang terkait dengan pemberitaan kasus Covid-19. Dengan demikian, dalam melaksanakan profesinya, wartawan sendiri rentan tertular dan menjadi pasien atau korban Covid-19. Apabila wartawan sudah positif terkena Covid19, wartawan sekaligus pula menjadi subjek yang membawa penularan Covid-19 tersebut. Untuk menjaga keselamatan wartawan, sekaligus keselamatan publik dari bahaya Covid-19, perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam peliputan wartawan terkait Covid-19. Begitu pula karena wabah Covid-19 menimbulkan dampak di hampir semua aspek kehidupan yang sangat luas, wartawan perlu memiliki kesadaran mendalam untuk sangat berhati-hati mewartakannya. Atas dasar itulah Panduan Peliputan Berita Covid-19 ini dibuat. 1. Wartawan dalam meliput berita Covid-19 mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri daripada perolehan bahan pemberitaan. Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar dari kemungkinan terjangkit Covid-19 dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko terkena Covid-19. 2. Wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan soal Covid-19. Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahayakan masyarakat luas. 3. Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien Covid-19 atau sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan terkait penyakit Covid-19 tidak melakukan liputan, bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya. 4. Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan. 5. Wartawan tidak mewancarai tatap muka langsung dengan penderita Covid-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat komunikasi seperti telepon genggam atau video conference. Selain lebih dahulu harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani pasien Covid-19 tersebut. 6. Wartawan dapat mengutip dan atau menyiarkan video postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan, fitnah, dan pelanggaran kesusilaan dengan menyebut sumbernya sekaligus memastikan sumber asal video tersebut. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus Covid19 yang belum terverifikasi keakuratannya serta dengan menyebut jelas waktu kejadian dan sumbernya. 7. Wartawan tidak mewancarai dan menyebut identitas anak penderita Covid-19. 8. Wartawan jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak dan luar biasa, selama wabah Covid19 masih berlangsung, tidak melakukan liputan langsung ke rumah sakit. Wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah yang menyimpan atau mengurus jenazah korban Covid-19. Khusus untuk meliput area kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya 10 m dari arena kamar jenazah dan jenazahnya. 9. Wartawan dalam meliputi kasus Covid-19 harus mengambil jarak minimal 2 m dari objek liputan, termasuk jika terpaksa melakukan door stop kepada narasumber 10. Wartawan selama masih tersebarnya wabah Covid-19 tidak menghadiri temu pers (konprensi pers) tatap muka langsung, kecuali yang sangat penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak. 11. Wartawan dalam pemakaian drone untuk peliputan Covid-19 tidak mengganggu suasana tempat perawatan pasien dan ketertiban umum serta mengikuti Kode Perilaku Wartawan. 12. Wartawan mengikuti petunjuk dan saran yang dikeluarkan oleh negara atau pemerintah dan asosiasi dokter yang diakui. Misalnya wartawan mengikuti anjuran untuk selalu cuci tangan sesering mungkin dengan sabun biasa atau antimikroba dan bilas dengan air mengalir. Pastikan untuk mengeringkan tangan dengan handuk bersih. Cuci tangan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan (misalnya setelah bersin). Lakukan praktik kebersihan/ batuk pernapasan yang baik. 13. Wartawan berhak meminta perusahaan pers menyediakan dan menanggung peralatan keperluan perlindungan kesehatan dan keamanan diri wartawannya, serta membiayai perawatan wartawan yang terkena dampak penyakit Covid-19.

Panduan Peliputan Wabah Covid 19

Discussion about this post

Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023
Berita

Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023

by PWIkbdg
27 Februari, 2023
0

PWI KOTA BANDUNG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat/Panitia Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2023 memberikan apresiasi yang tinggi kepada...

Read more
Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

15 Februari, 2023
HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

26 Januari, 2023
Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar

Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar

13 Januari, 2023
Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023

3 Januari, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Hubungi Kami: 022-20540899

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist