Sabtu, 5 Juli 2025
  • BERITA
    Menkum dan Kapuspen TNI Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

    Menkum dan Kapuspen TNI Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

    Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

    Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

    Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

    Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

    Pokja PWI Kota Bandung Prihatin atas Penunjukan PLT yang Diduga Melanggar Aturan Organisasi

    Pokja PWI Kota Bandung Prihatin atas Penunjukan PLT yang Diduga Melanggar Aturan Organisasi

    Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers ‘LABKUM PERS’ Kota Bandung Diaktifkan Kembali

    Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers ‘LABKUM PERS’ Kota Bandung Diaktifkan Kembali

    Momen Silaturahmi Bermakna, Kang Erwin Hadiri Halal bi Halal Pokja PWI Kota Bandung

    Momen Silaturahmi Bermakna, Kang Erwin Hadiri Halal bi Halal Pokja PWI Kota Bandung

    Diterpa Isu Pembekuan, PWI Provinsi Jawa Barat Tetap Solid Dukung KLB

    Diterpa Isu Pembekuan, PWI Provinsi Jawa Barat Tetap Solid Dukung KLB

    Penegasan Ketua PWI Jawa Barat Terkait Pembekuan Organisasi

    Penegasan Ketua PWI Jawa Barat Terkait Pembekuan Organisasi

    PWI Pusat Tegaskan Pembekuan PWI Jawa Barat Tidak Sah

    PWI Pusat Tegaskan Pembekuan PWI Jawa Barat Tidak Sah

  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS POKJA PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2024-2026
    • DATA ANGGOTA POKJA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • BERITA
    Menkum dan Kapuspen TNI Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

    Menkum dan Kapuspen TNI Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

    Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

    Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

    Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

    Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

    Pokja PWI Kota Bandung Prihatin atas Penunjukan PLT yang Diduga Melanggar Aturan Organisasi

    Pokja PWI Kota Bandung Prihatin atas Penunjukan PLT yang Diduga Melanggar Aturan Organisasi

    Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers ‘LABKUM PERS’ Kota Bandung Diaktifkan Kembali

    Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers ‘LABKUM PERS’ Kota Bandung Diaktifkan Kembali

    Momen Silaturahmi Bermakna, Kang Erwin Hadiri Halal bi Halal Pokja PWI Kota Bandung

    Momen Silaturahmi Bermakna, Kang Erwin Hadiri Halal bi Halal Pokja PWI Kota Bandung

    Diterpa Isu Pembekuan, PWI Provinsi Jawa Barat Tetap Solid Dukung KLB

    Diterpa Isu Pembekuan, PWI Provinsi Jawa Barat Tetap Solid Dukung KLB

    Penegasan Ketua PWI Jawa Barat Terkait Pembekuan Organisasi

    Penegasan Ketua PWI Jawa Barat Terkait Pembekuan Organisasi

    PWI Pusat Tegaskan Pembekuan PWI Jawa Barat Tidak Sah

    PWI Pusat Tegaskan Pembekuan PWI Jawa Barat Tidak Sah

  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS POKJA PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2024-2026
    • DATA ANGGOTA POKJA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Panduan Peliputan Wabah Covid 19

PWIkbdg by PWIkbdg
11 April, 2020
Wabah Covid-19 sudah menyebar ke seluruh dunia menjadi epidemi, termasuk ke Indonesia. Virus ini sangat berbahaya karena mudah menular dan sekaligus dapat mematikan. Sedangkan wartawan karena kewajiban profesinya tidak memungkinkan menghindar untuk selalu memberitakan perkembangan pencegahan, pemberantasan, penyembuhan, dan penularan Covid-19. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, dalam pemberitaan soal Covid-19, wartawan juga harus membuat berita yang akurat, berimbang dan tidak menghakimi. Untuk memperoleh data dan fakta yang tepat, wartawan seringkali perlu juga langsung turun ke lapangan menyaksikan dan mewawancarai para pihak yang terkait dengan pemberitaan kasus Covid-19. Dengan demikian, dalam melaksanakan profesinya, wartawan sendiri rentan tertular dan menjadi pasien atau korban Covid-19. Apabila wartawan sudah positif terkena Covid19, wartawan sekaligus pula menjadi subjek yang membawa penularan Covid-19 tersebut. Untuk menjaga keselamatan wartawan, sekaligus keselamatan publik dari bahaya Covid-19, perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam peliputan wartawan terkait Covid-19. Begitu pula karena wabah Covid-19 menimbulkan dampak di hampir semua aspek kehidupan yang sangat luas, wartawan perlu memiliki kesadaran mendalam untuk sangat berhati-hati mewartakannya. Atas dasar itulah Panduan Peliputan Berita Covid-19 ini dibuat. 1. Wartawan dalam meliput berita Covid-19 mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri daripada perolehan bahan pemberitaan. Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar dari kemungkinan terjangkit Covid-19 dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko terkena Covid-19. 2. Wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan soal Covid-19. Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahayakan masyarakat luas. 3. Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien Covid-19 atau sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan terkait penyakit Covid-19 tidak melakukan liputan, bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya. 4. Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan. 5. Wartawan tidak mewancarai tatap muka langsung dengan penderita Covid-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat komunikasi seperti telepon genggam atau video conference. Selain lebih dahulu harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani pasien Covid-19 tersebut. 6. Wartawan dapat mengutip dan atau menyiarkan video postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan, fitnah, dan pelanggaran kesusilaan dengan menyebut sumbernya sekaligus memastikan sumber asal video tersebut. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus Covid19 yang belum terverifikasi keakuratannya serta dengan menyebut jelas waktu kejadian dan sumbernya. 7. Wartawan tidak mewancarai dan menyebut identitas anak penderita Covid-19. 8. Wartawan jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak dan luar biasa, selama wabah Covid19 masih berlangsung, tidak melakukan liputan langsung ke rumah sakit. Wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah yang menyimpan atau mengurus jenazah korban Covid-19. Khusus untuk meliput area kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya 10 m dari arena kamar jenazah dan jenazahnya. 9. Wartawan dalam meliputi kasus Covid-19 harus mengambil jarak minimal 2 m dari objek liputan, termasuk jika terpaksa melakukan door stop kepada narasumber 10. Wartawan selama masih tersebarnya wabah Covid-19 tidak menghadiri temu pers (konprensi pers) tatap muka langsung, kecuali yang sangat penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak. 11. Wartawan dalam pemakaian drone untuk peliputan Covid-19 tidak mengganggu suasana tempat perawatan pasien dan ketertiban umum serta mengikuti Kode Perilaku Wartawan. 12. Wartawan mengikuti petunjuk dan saran yang dikeluarkan oleh negara atau pemerintah dan asosiasi dokter yang diakui. Misalnya wartawan mengikuti anjuran untuk selalu cuci tangan sesering mungkin dengan sabun biasa atau antimikroba dan bilas dengan air mengalir. Pastikan untuk mengeringkan tangan dengan handuk bersih. Cuci tangan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan (misalnya setelah bersin). Lakukan praktik kebersihan/ batuk pernapasan yang baik. 13. Wartawan berhak meminta perusahaan pers menyediakan dan menanggung peralatan keperluan perlindungan kesehatan dan keamanan diri wartawannya, serta membiayai perawatan wartawan yang terkena dampak penyakit Covid-19.
Share on FacebookShare on Twitter

Wabah Covid-19 sudah menyebar ke seluruh dunia menjadi epidemi, termasuk ke Indonesia. Virus ini sangat berbahaya karena mudah menular dan sekaligus dapat mematikan. Sedangkan wartawan karena kewajiban profesinya tidak memungkinkan menghindar untuk selalu memberitakan perkembangan pencegahan, pemberantasan, penyembuhan, dan penularan Covid-19.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, dalam pemberitaan soal Covid-19, wartawan juga harus membuat berita yang akurat, berimbang dan tidak menghakimi. Untuk memperoleh data dan fakta yang tepat, wartawan seringkali perlu juga langsung turun ke lapangan menyaksikan dan mewawancarai para pihak yang terkait dengan pemberitaan kasus Covid-19.

Dengan demikian, dalam melaksanakan profesinya, wartawan sendiri rentan tertular dan menjadi pasien atau korban Covid-19. Apabila wartawan sudah positif terkena Covid19, wartawan sekaligus pula menjadi subjek yang membawa penularan Covid-19 tersebut.

Untuk menjaga keselamatan wartawan, sekaligus keselamatan publik dari bahaya Covid-19, perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam peliputan wartawan terkait Covid-19. Begitu pula karena wabah Covid-19 menimbulkan dampak di hampir semua aspek kehidupan yang sangat luas, wartawan perlu memiliki kesadaran mendalam untuk sangat berhati-hati mewartakannya.

Atas dasar itulah Panduan Peliputan Berita Covid-19 ini dibuat.

1. Wartawan dalam meliput berita Covid-19 mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri daripada perolehan bahan pemberitaan. Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar dari kemungkinan terjangkit Covid-19 dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko terkena Covid-19.

2. Wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan soal Covid-19. Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

3. Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien Covid-19 atau sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan terkait penyakit Covid-19 tidak melakukan liputan, bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya.

4. Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan.

5. Wartawan tidak mewancarai tatap muka langsung dengan penderita Covid-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat komunikasi seperti telepon genggam atau video conference. Selain lebih dahulu harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani pasien Covid-19 tersebut.

6. Wartawan dapat mengutip dan atau menyiarkan video postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan, fitnah, dan pelanggaran kesusilaan dengan menyebut sumbernya sekaligus memastikan sumber asal video tersebut. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus Covid19 yang belum terverifikasi keakuratannya serta dengan menyebut jelas waktu kejadian dan sumbernya.

7. Wartawan tidak mewancarai dan menyebut identitas anak penderita Covid-19.

8. Wartawan jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak dan luar biasa, selama wabah Covid19 masih berlangsung, tidak melakukan liputan langsung ke rumah sakit. Wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah yang menyimpan atau mengurus jenazah korban Covid-19. Khusus untuk meliput area kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya 10 m dari arena kamar jenazah dan jenazahnya.

9. Wartawan dalam meliputi kasus Covid-19 harus mengambil jarak minimal 2 m dari objek liputan, termasuk jika terpaksa melakukan door stop kepada narasumber

10. Wartawan selama masih tersebarnya wabah Covid-19 tidak menghadiri temu pers (konprensi pers) tatap muka langsung, kecuali yang sangat penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak.

11. Wartawan dalam pemakaian drone untuk peliputan Covid-19 tidak mengganggu suasana tempat perawatan pasien dan ketertiban umum serta mengikuti Kode Perilaku Wartawan.

12. Wartawan mengikuti petunjuk dan saran yang dikeluarkan oleh negara atau pemerintah dan asosiasi dokter yang diakui. Misalnya wartawan mengikuti anjuran untuk selalu cuci tangan sesering mungkin dengan sabun biasa atau antimikroba dan bilas dengan air mengalir. Pastikan untuk mengeringkan tangan dengan handuk bersih. Cuci tangan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan (misalnya setelah bersin). Lakukan praktik kebersihan/ batuk pernapasan yang baik.

13. Wartawan berhak meminta perusahaan pers menyediakan dan menanggung peralatan keperluan perlindungan kesehatan dan keamanan diri wartawannya, serta membiayai perawatan wartawan yang terkena dampak penyakit Covid-19.

Tags: himbauanprotokol kesehatanpwiwabah covid-19
PWIkbdg

PWIkbdg

Related Posts

Menkum dan Kapuspen TNI Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI
Berita

Menkum dan Kapuspen TNI Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

2 Juli, 2025
Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Berita

Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

15 Juni, 2025
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Berita

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

14 Juni, 2025
Pokja PWI Kota Bandung Prihatin atas Penunjukan PLT yang Diduga Melanggar Aturan Organisasi
Berita

Pokja PWI Kota Bandung Prihatin atas Penunjukan PLT yang Diduga Melanggar Aturan Organisasi

14 Juni, 2025
Next Post
PWI : Wartawan Jangan Meliput Tanpa Protokol Kesehatan

PWI : Wartawan Jangan Meliput Tanpa Protokol Kesehatan

Discussion about this post

Menkum dan Kapuspen TNI Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI
Berita

Menkum dan Kapuspen TNI Tegaskan Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

by PWIkbdg
2 Juli, 2025
0

PWI KOTA BANDUNG - Jajaran panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 melakukan kunjungan audiensi ke Menteri Hukum Republik Indonesia,...

Read more
Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

15 Juni, 2025
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

14 Juni, 2025
Pokja PWI Kota Bandung Prihatin atas Penunjukan PLT yang Diduga Melanggar Aturan Organisasi

Pokja PWI Kota Bandung Prihatin atas Penunjukan PLT yang Diduga Melanggar Aturan Organisasi

14 Juni, 2025
Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers ‘LABKUM PERS’ Kota Bandung Diaktifkan Kembali

Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers ‘LABKUM PERS’ Kota Bandung Diaktifkan Kembali

13 Juni, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Hubungi Kami: 022-20540899

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS POKJA PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2024-2026
    • DATA ANGGOTA POKJA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved