PWI KOTA BANDUNG – Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Bandung Raya menggelar aksi dan menyampaikan pernyataan sikap mendesak PWI pusat agar segera digelar Kongres Luar Biasa (KLB). Desakan ini dilakukan demi menyelamatkan dan mengembalikan marwah organisasi.
Desakan untuk segera digelarnya KLB disampaikan segenap pengurus dan anggota PWI se-Bandung raya saat menggelar aksi dan menyuarakan aspirasi ke kantor sekretariat PWI Jabar, Jalan Wartawan, Kota Bandung, Jumat 19 Juli 2024.
Melalui aksi ini, pengurus dan anggota PWI se-Bandung Raya sepakat menyuarakan aspirasi yang dituangkan dalam pernyataan sikap.
Surat pernyataan sikap yang ditandatangani pengurus PWI se-Bandung raya diserahkan langsung ke pengurus PWI Jawa Barat.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh pengurus PWI di wilayah Bandung Raya. Antara lain, Pokja PWI Kota Bandung, Pokja PWI Gedung Sate, PWI Kabupaten Bandung, PWI Kota Cimahi dan PWI Kabupaten Bandung Barat.
Pernyataan sikap dibacakan langsung oleh Ketua Pokja PWI Kota Bandung, Zaenal Ihsan, didampingi ketua pengurus daerah lainnya. Usai dibacakan secara deklarasi, surat pernyataan dan tuntutan diserahkan dan diterima langsung oleh Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat dan disaksikan pengurus lainnya.
Ada 4 tuntutan yang disuarakan anggota PWI se-Bandung raya, salah satu yang paling utama yakni mendesak agar segera dilakukan Kongres Luar Biasa (KLB). Tuntutan ini disuarakan demi menyelamatkan Marwah organisasi profesi kewartawanan tertua di tanah air.
Melalui surat pernyataan dan aksi kali ini, anggota PWI se-Bandung raya menginginkan agar PWI tingkat provinsi Jawa Barat mengambil sikap bersama pengurus provinsi lain mendorong untuk segera dilakukan KLB.
Tak ingin kekisruhan yang terjadi di kepengurusan tingkat pusat berlarut-larut, antara Ketum PWI dan Dewan Kehormatan (DK) PWI.
Anggota PWI se-Bandung raya menginginkan agar Ketua Umum saat ini Hendry CH Bangun legowo mundur dari jabatannya.
Tak hanya itu, dalam tuntutan yang disuarakan dalam aksi hari ini, anggota PWI se-Bandung raya mendesak DK PWI juga bersedia mundur secara terhormat demi menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Ketua Pokja PWI Kota Bandung, Zaenal Ihsan menyampaikan, lembaga atau organisasi PWI bukan lagi organisasi yang baru seumur jagung. PWI adalah organisasi wartawan pertama di Indonesia berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Untuk itu, kata Ihsan sapaan akrabnya, PWI secara kelembagaan telah mengakar hingga tiap pelosok negeri. Keberadaannya pun harus bisa mewarnai dengan fungsi dan peranannya sebagai lembaga yang diisi oleh masyarakat dipandang sebagai kalangan intelek.
“Maka sudah barang tentu, lembaga atau organisasi PWI harus memainkan perannya sebagai lembaga yang mempertontonkan keteladanan terlebih sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia,” ungkapnya.
Kita ketahui, lanjut Ihsan, tidak sedikit sosok pencerah, pembesar, pejuang pers yang lahir dari rahim PWI.
“Begitu pula sosok-sosok yang terlahir dengan semangat luar biasa memperjuangkan bagaimana lembaga PWI mampu menjadi satu kekuatan. Satu tekad, satu suara dengan tetap marwah lembaga terus senantiasa dijaga,” tuturnya.
Sebagai bagian dari PWI, anggota PWI se-Bandung raya melihat organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk antara lain untuk menegakkan harkat, martabat, dan integritas wartawan Indonesia, khususnya anggota PWI.
Pertama, Bahwa kejujuran dalam berorganisasi menjadi pijakan moral utama para anggota dan pengurus PWI. Kedua, bahwa filosofi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI pada hakikatnya mewajibkan anggota PWI menjaga harkat, martabat, dan integritas profesi dan menaati Undang-Undang Pers, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), KEJ, dan KPW PWI serta disiplin organisasi.
Selanjutnya, bahwa KPW PWI disusun sebagai acuan dan panduan bagi anggota PWI guna mengambil embali yang perlu dihindari dan kembali yang perlu dilakukan dalam menjalankan profesi dan mengelola organisasi.
“Dan terakhir, bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Kontitusi Organisasi PWI,” ucap Ihsan.
Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan anggota PWI se-Bandung raya bukan tanpa alasan, dengan terjadinya kekisruhan yang terjadi di pucuk kepengurusan PWI pusat antara Ketua Umum dan Dewan Kehormatan saat ini dampaknya dirasakan oleh anggota PWI di daerah.
“Perbuatan yang tidak patut dilakukan oknum di tingkat pusat, anggota di daerah seperti ikut menanggung dosa. Bahkan tidak sedikit pengurus di daerah ikut dicap miring oleh pihak lain, atas apa yang terjadi di pwi tingkat pusat,” ujar Dedi Rosadi, anggota PWI Kota Cimahi.
Berdasarkan PD-PRT PWI, BAB VII Kongres dan Konferensi Pasal 28 (PRT), syarat terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi seluruh Indonesia.
Berikut ini isi pernyataan sikap yang disampaikan anggota PWI se-Bandung raya sebagai bentuk upaya untuk menyelamatkan organisasi PWI:
- Menuntut Ketua Umum PWI Hendry Ch. Bangun untuk mundur.
- Bila perlu, Ketua Dewan Kehormatan (DK) pun untuk turut mundur.
- Menuntut untuk secepatnya digelar Kongres Luar Biasa (KLB).
- Mendorong PWI Provinsi Jawa Barat agar tidak berdiam diri dan untuk segera melakukan aksi menuntut digelarnya KLB bersama PWI di provinsi lainnya.
Discussion about this post