PWI KOTA BANDUNG – Potensi ekonomi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Jawa Barat disebut mencapai angka luar biasa, yakni hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Namun, potensi besar tersebut belum tergarap optimal, lantaran realisasi penghimpunan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat baru berada di kisaran enam persen.
Fakta tersebut diungkap Wakil Ketua I Baznas Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast yang diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) PWI Kota Bandung, Senin (22/12/2025).
Menurut Ijang, selisih yang sangat lebar antara potensi dan realisasi penghimpunan ZIS menjadi tantangan serius, sekaligus peluang strategis untuk menjadikan zakat sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
“Potensi ZIS di Jawa Barat diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Namun yang baru berhasil dihimpun oleh Baznas provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Barat sekitar Rp621 miliar. Angka itu bahkan setara hanya sebagian kecil dari potensi yang nilainya bisa menyamai APBD Jawa Barat,” ungkapnya.
Baznas dan Jaminan Legalitas Pengelolaan Dana Umat
Ijang menegaskan bahwa Baznas merupakan lembaga resmi negara yang memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta berada di bawah koordinasi Kementerian Agama.
Status tersebut, kata dia, menjadi jaminan bahwa seluruh proses penghimpunan dan penyaluran dana ZIS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
“Baznas adalah lembaga nonstruktural negara. Amanah kami jelas, mengelola zakat, infak, dan sedekah umat sesuai aturan dan prinsip syariah,” tegasnya.
Kemudahan Layanan dan Hak Salur Muzaki
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, Baznas Jawa Barat terus menghadirkan inovasi layanan bagi para muzaki. Selain kemudahan pembayaran melalui kanal digital dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Baznas juga memberikan fleksibilitas dalam bentuk hak salur.
Muzaki yang telah menunaikan zakat dapat mengajukan permohonan agar zakatnya disalurkan kepada pihak atau program tertentu di lingkungannya. Baznas kemudian akan melakukan verifikasi agar penyaluran tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
“Semua tetap tercatat secara resmi dan akuntabel. Bahkan dalam kondisi tertentu, nilai bantuan yang disalurkan Baznas bisa lebih besar dari zakat yang dibayarkan muzaki,” jelas Ijang.
Literasi Zakat Masih Jadi Tantangan
Ijang menilai, rendahnya tingkat penghimpunan ZIS lebih disebabkan oleh minimnya literasi masyarakat tentang zakat. Banyak umat Islam yang telah berzakat, namun menyalurkannya secara mandiri sehingga tidak tercatat dalam sistem nasional.
Selain itu, pemahaman bahwa zakat hanya bersifat konsumtif masih cukup mengakar.
“Zakat bukan hanya soal kewajiban kepada Allah (hablumminallah), tapi juga solusi sosial (hablumminannas) yang mampu mendorong kemandirian ekonomi,” ujarnya.
Zakat Konsumtif hingga Produktif
Dalam pengelolaannya, Baznas Jawa Barat menyalurkan dana ZIS melalui dua pendekatan utama, yakni bantuan konsumtif dan zakat produktif.
Bantuan konsumtif difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar mustahik, penanganan kondisi darurat, serta respons kebencanaan. Sementara itu, zakat produktif diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi jangka panjang.
Program zakat produktif meliputi bantuan modal usaha mikro, beasiswa pendidikan, serta dukungan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Tujuan akhir kami adalah mendorong mustahik agar naik kelas menjadi muzaki,” kata Ijang.
Zakat sebagai Instrumen Pembangunan Daerah
Menutup paparannya, Ijang menegaskan bahwa zakat yang dikelola secara profesional dapat menjadi kekuatan besar dalam mendukung pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan.
“Jika APBN dan APBD menjadi instrumen pembangunan negara, maka dana ZIS yang dikelola Baznas adalah instrumen sosial strategis untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post