PEMBUKAAN
SEJARAHperjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuanganRakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan maupun mempertahankan danmengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MelaluiProklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakatyang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmurserta beradab.
Dalamperjuangan rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, wartawan Indonesiaberpegang teguh pada konstitusi Negara.
Menyadari peranannyasebagai alat perjuangan bangsa, wartawan Indonesia bertekadmelanjutkan tradisi patriotik dalam semangat demokrasi.
Denganrahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran politik,suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasiWartawan Nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.
Berdasarkanpembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa,disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode EtikJurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia yang berlaku untuk seluruhWartawan Anggota PWI.
BABI
NAMA, ASAS, DAN SIFAT
Pasal 1
1) Organisasiini bernama Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI), didirikan di Solopada tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan.
2) PWIberasaskan Pancasila.
3) PWIadalah organisasi Wartawan Indonesia Independen dan profesional tanpamembedakan baik suku, agama, dan golongan maupun keanggotaanorganisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
Pasal2
1) KeberadaanPWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. `PWIPusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. PWIProvinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi;
c. PWIkhusus Solo setingkat Provinsi berkedudukan di Surakarta.
d. PWIKabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota;
2) PWImemiliki:
a. PeraturanDasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan KodePerilaku Wartawan;
b. Lambang,Panji, dan Lencana;
c. Hymnedan Mars.
3) PeraturanDasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, Kode PerilakuWartawan, Lambang, Panji, Lencana, Hymne dan Mars besertaperubahan-perubahannya, ditetapkan oleh Kongres.
BABII
TUJUAN DAN UPAYA
Pasal3
TujuanPWI adalah:
a. Tercapainyacita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkanPembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Terlaksananyakehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara serta kemerdekaanmenyatakan pendapat dan berserikat;
c. Terwujudnyakemerdekaan Pers Nasional yang profesional, bermartabat, dan beradab;
d. Terpenuhinyahak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar;
e. Terwujudnyatugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yangberkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal4
1) Kedalam, PWI berupaya:
a. Memupukkepribadian wartawan Indonesia sebagai warga Negara yang beriman danbertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b. Memupukkesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta didalam pembangunan bangsa dan negara;
c. Meningkatkanketaatan wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode PerilakuWartawan demi citra, kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
d. Mengembangkankemampuan profesional wartawan;
e. Memberikanbantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakantugas profesinya;
f. Memperjuangkankesejahteraan wartawan.
2) KeluarPWI berupaya:
a. Memperjuangkanterlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan danpengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat;
b. Menjalinkerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi persdi dalam dan di luar negeri.
c. Memperjuangkankeadilan dan kebenaran berdasarkan supremasi hukum.
d. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar.
BABIII
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1) PWIberanggotakan Wartawan Indonesia yang melaksanakan kegiatanjurnalistik dengan menggunakan media cetak, media penyiaran, siber,dan/atau saluran lain yang tersedia serta orang yang berjasa kepadaorganisasi.
2) PolaKeanggotaan bersifatterbuka.
Pasal6
1) KeanggotaanPWI terdiri atas:
a. AnggotaMuda;
b. AnggotaBiasa;
c. AnggotaLuar Biasa;
d. AnggotaKehormatan.
2) PWImenerbitkan Kartu Anggota terdiri atas:
a. AnggotaMuda;
b. . AnggotaBiasa;
c. . AnggotaLuar Biasa;
d. . AnggotaKehormatan.
Pasal7
1) Syarat-syaratmenjadi anggota muda adalah
a. Aktifbekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukumpers.
b. Tidakpernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesikewartawanan.
c. Menyatakantunduk dan taat terhadap segala peraturan PWI.
d. Mengikutiorientasi kewartawanan dan keorganisasian PWI
2) Syarat-syaratmenjadi anggota biasa adalah :
a. Mempunyaisertifikat kompetensi wartawan atau dinyatakan kompeten oleh PWIPusat.
b. Sudahmenjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun
c. . Aktifmenjalankan profesi kewartawanan.
d. Bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.
e. Tidakpernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesikewartawanan.
3) AnggotaBiasa yang tidak aktif lagi melakukan kegiatan jurnalistik secarapermanen atau tetap dan sudah berusia 55 Tahun atau sudah menjadianggota PWI sekurang-kurangnya 25 Tahun dapat menjadi Anggota LuarBiasa.
4) Untukdapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PWIseseorang harus berjasa luar biasa bagi perkembangan persnasional, khususnya PWI.
Pasal8
AnggotaPWI berkewajiban :
a. Menaati Peraturan Dasar danPeraturan Rumah Tangga PWI serta keputusan-keputusan organisasi;
b.Menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan;
c.Menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi;
d. Membayariuran anggota
Pasal9
1) AnggotaPWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yangberbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.
2) AnggotaPWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompokkerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dantidak bertentangan dengan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan KodePerilaku Wartawan.
Pasal10
1) AnggotaBiasa berhak:
a. a. Menghadiri.Konferensi.Provinsi/Kabupaten/Kotadan Konferensi Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. b. Mengemukakanpendapat serta mengajukan usul dan saran.
c. c. Memilihdan dipilih menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan;
d. d. Memberikansuara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutansuara.
2) AnggotaMuda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan dapat diundangmenghadiri Kongres, Konferensi Provinsi/Kabupaten/Kota, danKonferensi Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota, serta dapat mengemukakanpendapat dan mengajukan usul atau saran.
3) SetiapAnggota PWI berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yangdihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanannya.
Pasal11
1) Terhadapanggota yang melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga(PRT), Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atauperaturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi.
2) PengurusPusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksikepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, KodePerilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi.
BAB IV
KONGRESDAN KONFERENSI
Pasal12
1) Kongresadalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi.
2) KonferensiPWI Provinsi adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi ditingkat provinsi.
3) KonferensiPWI Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggidi tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal13
1) Kongresdiadakan lima tahun sekali
2) Kongresmenetapkan :
a. a. PeraturanDasar dan Peraturan Rumah Tangga
b. b. KodeEtik Jurnalistik PWI dan Kode Perilaku Wartawan.
c. c. Programkerja
d. d. Lambang,Panji, Lencana, Hymne dan Mars PWI.
e. e. Keputusanlain yang dianggap perlu
Pasal14
1) Kongres memilihdan menetapkan :
a. a. KetuaUmum PWI Pusat.
b. b. TimFormatur yang diketuai oleh Ketua Umum Terpilih.
c. c. TimFormatur menetapkan Dewan Penasihat dan pengurus lengkap.
d. d. Visi,Misi, dan Program Kerja lima tahun ke depan.
2) Organisasidapat mengadakan Kongres Luar Biasa.
3) Diantara2 (dua) Kongres, organisasi mengadakan sekurang-kurangnya satu kaliKonferensi Kerja Nasional
Pasal15
1) Kongresmendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
2) Kongresmenerima laporan pertanggungjawaban dan apabila ada masalah diadakanverifikasi.
Pasal16
1) Ditingkat provinsi, organisasi mengadakan :
a. a. Konferensiprovinsi setiap 5 (lima) tahun sekali.
2) Konferensiprovinsi memilih dan menetapkan :
a. a. KetuaPWI Provinsi.
b. b. TimFormatur yang diketuai oleh Ketua PWI Provinsi terpilih.
c. c. TimFormatur menetapkan Dewan Penasihat dan pengurus lengkap.
d. d. Programkerja lima tahun ke depan.
3) Ditingkat provinsi dapat diadakan konferensi luar biasa provinsi
4) KonferensiKerja Provinsi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satuperiode kepengurusan.
Pasal17
1) KonferensiProvinsi mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurusprovinsi
2) KonferensiProvinsi menerima laporan pertanggungjawaban dan apabila ada masalahdiadakan verifikasi.
Pasal18
1) PengurusProvinsi dapat membentuk PWI Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten/Kotakecuali Provinsi DKI Jakarta.
2) PWIKabupaten/Kota dibentuk untuk satu wilayah dan sekurang-kurangnyamempunyai 3 (tiga) anggota berstatus anggota biasa.
3) PembentukanPWI Kabupaten/Kota ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus PWIProvinsi, dilaporkan kepada pengurus PWIPusat.
Pasal19
1) KonferensiKabupaten / Kota diselenggarakan setiap 3 (tiga)tahun sekali
2) KonferensiKabupaten/Kota memilih dan menetapkan:
a. Ketua dan PengurusKabupaten/Kota
b. ProgramKerja
Pasal20
1) KonferensiKabupaten/Kota mendengar dan menilai laporan pertanggungjawabanPengurus Kabupaten/Kota.
2) KonferensiKabupaten/Kota menerima pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kotadan apabila ada masalah diadakan verifikasi.
BABV
PENGURUS
Pasal 21
1) Penguruslengkap PWI Pusat terdiri atas:
a. DewanPenasihat
b. DewanKehormatan
c. PengurusHarian
d. KetuaKomisi
e. KetuaDepartemen
f. DirekturProgram
2) Rapatpleno pengurus PWI Pusat adalah rapat pengurus lengkap.
Pasal22
1) PengurusHarian PWI terdiri atas :
a. a. KetuaUmum
b. b. KetuaBidang Organisasi
c. c. KetuaBidang Daerah
d. d. KetuaBidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan
e. e. KetuaBidang Pendidikan
f. f. KetuaBidang Luar Negeri
g. g. KetuaBidang Media Siber/Multimedia
h. h. KetuaBidang Pengelolaan Aset
i. i. Ketua-ketuaBidang yang dianggap perlu
j. j. SekretarisJenderal
k. k. WakilSekjen sebanyak banyaknya dua orang
l. l. BendaharaUmum
m. m. WakilBendahara Umum
2) PengurusHarian Pusat PWI dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiriatas mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5(lima) tahun.
3) Khususuntuk jabatan Ketua Umum pernah menjadi Pengurus Harian Pusat/PWIProvinsi dan atau Anggota Dewan Kehormatan, dan bersertifikatwartawan utama.
4) Komisidibentuk sesuai dengan kebutuhan untuk membantu ketua umummelaksanakan program tertentu.
5) AnggotaKomisi sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang.
6) Departemendibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi.
7) DirekturProgram ditetapkan sesuai kebutuhan organisasi.
8) Untukmenangani kasus-kasus hukum wartawan, dibentuk Tim Advokasi danPembelaan Wartawan dan atau LBH PWI
9) Untukmenghimpun dan mengakomodasi kegiatan wartawan bisa dibentuk seksikhusus seperti wartawan olahraga dan online.
Pasal23
1) Penguruslengkap PWI Provinsi terdiri atas :
a. a. DewanPenasihat
b. b. DewanKehormatan Provinsi
c. c. PengurusHarian
d. d. Ketua/WakilKetua Seksi
2) Rapatpengurus pleno PWI Provinsi adalah rapat pengurus lengkap PWIProvinsi
Pasal24
1) PengurusHarian PWI Provinsi terdiri atas :
a. Ketua
b. WakilKetua Bidang Organisasi
c. WakilKetua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan
d. WakilKetua Bidang Pendidikan
e. WakilKetua Bidang Kesejahteraan
f. WakilKetua Bidang Kerjasama
g. WakilKetua Bidang Media Siber/Multimedia
h. Sekretaris
i. WakilSekretaris sebanyak-banyaknya dua orang
j. Bendahara
k. WakilBendahara
2) KetuaPWI Provinsi dipilih oleh Konferensi Provinsi untuk masa bakti 5(lima) tahun
3) SyaratKetua PWI Provinsi :
a. a. Sudahmenjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
b. b. Pernahmenjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota
c. c. Bersertifikatwartawan utama
d. d. Untukjabatan pengurus PWI Provinsi sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
4) Seksi-seksidibentuk sesuai dengan kebutuhan PWI Provinsi
5) DiPWI Provinsi dibentuk Tim Advokasi Pembelaan Wartawan atau LembagaBantuan Hukum (LBH) PWI Provinsi yang diketuai oleh Wakil KetuaBidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan.
Pasal25
1) PengurusPWI Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. a. Ketua
b. b. Sekretaris
c. c. Bendahara
d. d. Seksi-seksiyang dianggap perlu
2) SyaratKetua PWI Kabupaten/Kota:
a. a. Sudahmenjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
b. b. Memilikisertifikat kompetensi wartawan
Pasal26
1) Pengurustidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam strukturorganisasi PWI.
2) PengurusPWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh merangkapjabatan pengurus partai politik dan organisasi terafiliasi sertalembaga pemerintah.
3) PengurusPWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti atauterlibat dalam tim sukses kontestasi politik baik Pilpres, Pilkada,maupun Pemilu Legislatif harus mengundurkan diri dari kepengurusanorganisasi.
BABVI
DEWANKEHORMATAN
Pasal27
1) Ditingkat Pusat dibentuk Dewan Kehormatan PWI Pusat
2) DewanKehormatan bertugas:
a. a. MensosialisasikanKode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan
b. b. Menegakkanpenataan Kode Etik Jurnalistik dan kode Perilaku Wartawan
c. c. Memutuskanada atau tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan KodePerilaku Wartawan
d. d. Menjatuhkansanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Kode PerilakuWartawan.
Pasal28
1) AnggotaDewan Kehormatan PWI Pusat sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dansebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.
2) Syaratmenjadi anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat:
a. a. Memilikijenjang kompetensi wartawan utama
b. b. Telahmenjadi Anggota Biasa sekurang kurangnya 5 (lima) tahun.
c. c. Berusiasekurang-kurangnya 40 tahun
3) KetuaDewan Kehormatan PWI Pusat telah memiliki pengalaman sebagai pengurusPWI
Pasal29
1) Ditingkat Provinsi dibentuk Dewan Kehormatan Provinsi
2) DewanKehormatan Provinsi merupakan kepanjangan Dewan Kehormatan PWI Pusat
3) AnggotaDewan Kehormatan PWI Provinsi sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dansebanyak–banyaknya5 (lima) orang.
4) Syaratuntuk menjadi anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi:
a. a. Memilikijenjang kompetensi wartawan utama
b. b. Telahmenjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
c. c. Berusiasekurang-kurangnya 40 tahun
5) KetuaDewan Kehormatan Provinsi telah memiliki pengalaman sebagai pengurusPWI Provinsi
Pasal30
1) Dalammenerima, memeriksa dan menjatuhkan keputusan terkait dengan KodeEtik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, Dewan Kehormatan PWIPusat dan PWI Provinsi bersifat otonom.
2) Tatacara menerima, memeriksa, dan menjatuhkan keputusan terkait denganKode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan diatur danditetapkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
BABVII
KEKAYAANORGANISASI
Pasal31
1) Kekayaanorganisasi terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak baikdi Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2) KekayaanPWI di Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk bagian dari kekayaan PWIPusat yang dikelola oleh PWI Provinsi dan PWI Kabupaten/Kota dimasing-masing wilayah.
3) Pengelolaandan pemeliharaan kekayaan organisasi dilakukan oleh bendahara.
4) Pengalihankekayaan organisasi harus melalui persetujuan ketua umum danbendahara
5) Keuanganorganisasi diperoleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangandari pihak luar yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengantujuan dan martabat PWI
c. Usaha-usahayang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI
6) PWIdapat membentuk badan hukum usaha yang dikelola secara profesionaldan dimanfaatkan untuk kepentingan PWI.
BABVIII
PEMBUBARAN
Pasal32
1) Pembubaranorganisasi ditetapkan oleh Kongres
2) Apabilaterjadi pembubaran organisasi, Kongres menentukan penggunaan kekayaanorganisasi.
BABIX
LAINLAIN
Pasal33
1) Pembukaan,Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, danKode Perilaku Wartawan PWI merupakan kesatuan yang utuh yang tidakdapat dipisahkan.
2) PerubahanPeraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, danKode Perilaku Wartawan, lambang, panji, lencana, mars, hymne dankartu anggota ditetapkan oleh Kongres.
Pasal34
Hal-hallain dan penjabaran lebih lanjut Peraturan Dasar ini diatur dalamPeraturan Rumah Tangga.