Senin, 16 Februari 2026
  • BERITA
    UKW Pokja PWI Kota Bandung 2026 Tuntas, 90 Persen Peserta Lulus Kompeten dan Dorong Profesionalisme Wartawan

    UKW Pokja PWI Kota Bandung 2026 Tuntas, 90 Persen Peserta Lulus Kompeten dan Dorong Profesionalisme Wartawan

    Kolaborasi TNI dan Pers, Kapendam III Siliwangi Fokus Tingkatkan SDM Media

    Kolaborasi TNI dan Pers, Kapendam III Siliwangi Fokus Tingkatkan SDM Media

    Bapenda Kota Bandung Ungkap Strategi Jaga Pendapatan Daerah di Tengah Tantangan

    Bapenda Kota Bandung Ungkap Strategi Jaga Pendapatan Daerah di Tengah Tantangan

    PWI Pusat Selesaikan Penyempurnaan PD/PRT Jelang Konkernas 2026

    PWI Pusat Selesaikan Penyempurnaan PD/PRT Jelang Konkernas 2026

    Dari Basa Basi Podcast, Baznas Jabar Soroti Kesenjangan Zakat dan Realisasi

    Dari Basa Basi Podcast, Baznas Jabar Soroti Kesenjangan Zakat dan Realisasi

    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat berkunjung ke Kantor Pokja PWI Kota Bandung bersama pengurus PWI.

    Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jabar Tahun 2026 Mendatang

    Perkuat Soliditas, Pokja PWI Kota Bandung Selenggarakan Raker dan Gathering di Ciherang

    Perkuat Soliditas, Pokja PWI Kota Bandung Selenggarakan Raker dan Gathering di Ciherang

    Menteri Hukum Tandatangani Disposisi Pembukaan Blokir Sistem Administrasi Pendaftaran Legalitas PWI

    Menteri Hukum Tandatangani Disposisi Pembukaan Blokir Sistem Administrasi Pendaftaran Legalitas PWI

    Harmoni dalam Jurnalisme, PWI Kembali Bersatu

    Harmoni dalam Jurnalisme, PWI Kembali Bersatu

  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS POKJA PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2024-2026
    • DATA ANGGOTA POKJA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • BERITA
    UKW Pokja PWI Kota Bandung 2026 Tuntas, 90 Persen Peserta Lulus Kompeten dan Dorong Profesionalisme Wartawan

    UKW Pokja PWI Kota Bandung 2026 Tuntas, 90 Persen Peserta Lulus Kompeten dan Dorong Profesionalisme Wartawan

    Kolaborasi TNI dan Pers, Kapendam III Siliwangi Fokus Tingkatkan SDM Media

    Kolaborasi TNI dan Pers, Kapendam III Siliwangi Fokus Tingkatkan SDM Media

    Bapenda Kota Bandung Ungkap Strategi Jaga Pendapatan Daerah di Tengah Tantangan

    Bapenda Kota Bandung Ungkap Strategi Jaga Pendapatan Daerah di Tengah Tantangan

    PWI Pusat Selesaikan Penyempurnaan PD/PRT Jelang Konkernas 2026

    PWI Pusat Selesaikan Penyempurnaan PD/PRT Jelang Konkernas 2026

    Dari Basa Basi Podcast, Baznas Jabar Soroti Kesenjangan Zakat dan Realisasi

    Dari Basa Basi Podcast, Baznas Jabar Soroti Kesenjangan Zakat dan Realisasi

    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat berkunjung ke Kantor Pokja PWI Kota Bandung bersama pengurus PWI.

    Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jabar Tahun 2026 Mendatang

    Perkuat Soliditas, Pokja PWI Kota Bandung Selenggarakan Raker dan Gathering di Ciherang

    Perkuat Soliditas, Pokja PWI Kota Bandung Selenggarakan Raker dan Gathering di Ciherang

    Menteri Hukum Tandatangani Disposisi Pembukaan Blokir Sistem Administrasi Pendaftaran Legalitas PWI

    Menteri Hukum Tandatangani Disposisi Pembukaan Blokir Sistem Administrasi Pendaftaran Legalitas PWI

    Harmoni dalam Jurnalisme, PWI Kembali Bersatu

    Harmoni dalam Jurnalisme, PWI Kembali Bersatu

  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS POKJA PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2024-2026
    • DATA ANGGOTA POKJA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

PWIkbdg by PWIkbdg
26 Agustus, 2022
PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers/FotoHumas PWI/Pusat

Share on FacebookShare on Twitter

nike air max womens
Lace Wigs
custom jerseys
nike air max 270 sale
adidas yeezy foam runner mens
Real Hair Wigs
best wigs
curly wigs
nfl chicago bears
custom nfl jerseys
Real Hair Wigs
curly wigs
ear wig
basketball jersey
wigs for women
PWI KOTA BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.

Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Ketua PWI Pusat - Atal Sembiring Depari
Ketua PWI Pusat – Atal Sembiring Depari

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (*)

Tags: Atal Sembiring DepariDewan PersKetua PWI PusatukwUU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
PWIkbdg

PWIkbdg

Related Posts

UKW Pokja PWI Kota Bandung 2026 Tuntas, 90 Persen Peserta Lulus Kompeten dan Dorong Profesionalisme Wartawan
Berita

UKW Pokja PWI Kota Bandung 2026 Tuntas, 90 Persen Peserta Lulus Kompeten dan Dorong Profesionalisme Wartawan

15 Februari, 2026
Kolaborasi TNI dan Pers, Kapendam III Siliwangi Fokus Tingkatkan SDM Media
Berita

Kolaborasi TNI dan Pers, Kapendam III Siliwangi Fokus Tingkatkan SDM Media

27 Januari, 2026
Bapenda Kota Bandung Ungkap Strategi Jaga Pendapatan Daerah di Tengah Tantangan
Berita

Bapenda Kota Bandung Ungkap Strategi Jaga Pendapatan Daerah di Tengah Tantangan

21 Januari, 2026
PWI Pusat Selesaikan Penyempurnaan PD/PRT Jelang Konkernas 2026
Berita

PWI Pusat Selesaikan Penyempurnaan PD/PRT Jelang Konkernas 2026

16 Januari, 2026
Next Post
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Discussion about this post

UKW Pokja PWI Kota Bandung 2026 Tuntas, 90 Persen Peserta Lulus Kompeten dan Dorong Profesionalisme Wartawan
Berita

UKW Pokja PWI Kota Bandung 2026 Tuntas, 90 Persen Peserta Lulus Kompeten dan Dorong Profesionalisme Wartawan

by PWIkbdg
15 Februari, 2026
0

PWI KOTA BANDUNG - Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-72 dan ke-73 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota...

Read more
Kolaborasi TNI dan Pers, Kapendam III Siliwangi Fokus Tingkatkan SDM Media

Kolaborasi TNI dan Pers, Kapendam III Siliwangi Fokus Tingkatkan SDM Media

27 Januari, 2026
Bapenda Kota Bandung Ungkap Strategi Jaga Pendapatan Daerah di Tengah Tantangan

Bapenda Kota Bandung Ungkap Strategi Jaga Pendapatan Daerah di Tengah Tantangan

21 Januari, 2026
PWI Pusat Selesaikan Penyempurnaan PD/PRT Jelang Konkernas 2026

PWI Pusat Selesaikan Penyempurnaan PD/PRT Jelang Konkernas 2026

16 Januari, 2026
Dari Basa Basi Podcast, Baznas Jabar Soroti Kesenjangan Zakat dan Realisasi

Dari Basa Basi Podcast, Baznas Jabar Soroti Kesenjangan Zakat dan Realisasi

22 Desember, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Hubungi Kami: 022-20540899

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS POKJA PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2024-2026
    • DATA ANGGOTA POKJA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved