Jumat, 31 Maret 2023
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

PWIkbdg by PWIkbdg
26 Agustus, 2022
PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers/FotoHumas PWI/Pusat

Share on FacebookShare on Twitter

PWI KOTA BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.

Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Ketua PWI Pusat - Atal Sembiring Depari
Ketua PWI Pusat – Atal Sembiring Depari

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan.

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (*)

Tags: Atal Sembiring DepariDewan PersKetua PWI PusatukwUU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
PWIkbdg

PWIkbdg

Related Posts

PWI dan IKWI Kota Bandung Tebar Kebaikan Berbagi Takjil Bagi Warga
Berita

PWI dan IKWI Kota Bandung Tebar Kebaikan Berbagi Takjil Bagi Warga

28 Maret, 2023
Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023
Berita

Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023

27 Februari, 2023
Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya
Berita

Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

15 Februari, 2023
HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya
Berita

HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

26 Januari, 2023
Next Post
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Discussion about this post

PWI dan IKWI Kota Bandung Tebar Kebaikan Berbagi Takjil Bagi Warga
Berita

PWI dan IKWI Kota Bandung Tebar Kebaikan Berbagi Takjil Bagi Warga

by PWIkbdg
28 Maret, 2023
0

PWI KOTA BANDUNG - Memasuki bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) beserta Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI)...

Read more
Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023

Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023

27 Februari, 2023
Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

15 Februari, 2023
HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

26 Januari, 2023
Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar

Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar

13 Januari, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Hubungi Kami: 022-20540899

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist