PWI KOTA BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan komitmennya menyelenggarakan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 di Lampung secara lebih inklusif dan kolaboratif dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
Komitmen tersebut disampaikan PWI dalam pertemuan dengan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan membahas penyelenggaraan HPN 2027 sekaligus wacana perubahan tata kelola peringatan nasional insan pers tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, PWI tetap menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 dengan membuka ruang partisipasi lebih luas bagi organisasi dan elemen pers lainnya.
“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” ujar Munir.
Menurutnya, keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers dapat diwujudkan melalui kepanitiaan, penyusunan agenda maupun berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian HPN 2027.
PWI Jelaskan Sejarah HPN
Dalam pertemuan tersebut, PWI juga menyerahkan pendapat hukum resmi kepada Dewan Pers. Dokumen itu memuat penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah serta praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.
Munir menjelaskan, sejarah HPN tidak dapat dipisahkan dari perjalanan PWI.
Tanggal 9 Februari memiliki kaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Gagasan penetapan Hari Pers Nasional kemudian dibahas dalam Kongres PWI di Padang pada 1978.
Selanjutnya, penetapan tersebut memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Munir.
Selama sekitar empat dekade, PWI menyebut penyelenggaraan HPN dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi hingga masyarakat.
Menurut PWI, praktik tersebut telah membentuk kontinuitas kelembagaan dalam penyelenggaraan HPN yang perlu menjadi pertimbangan apabila tata kelolanya hendak diperbarui.
PWI Terbuka pada Pembaruan Regulasi
PWI juga menyatakan memahami adanya pandangan mengenai perlunya pembaruan regulasi HPN.
Keppres Nomor 5 Tahun 1985 lahir sebelum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berlaku dan tidak mengatur secara eksplisit pihak yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
Namun, PWI berpandangan kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengubah praktik penyelenggaraan HPN secara sepihak.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.
PWI menilai hubungan antara Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers idealnya dibangun dalam semangat kemitraan untuk memperkuat kehidupan pers nasional.
Karena itu, rencana memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers dalam HPN dinilai dapat menjadi bagian dari penguatan penyelenggaraan, bukan justru menjadi sumber pertentangan antarlembaga pers.
Dewan Pers Dorong HPN Lebih Inklusif
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.
Sejumlah anggota Dewan Pers juga menyampaikan pandangan agar HPN 2027, apabila tetap berada di bawah tanggung jawab PWI, dapat dilaksanakan secara lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen Dewan Pers lainnya.
Pandangan tersebut mendapat respons positif dari PWI.
Munir menegaskan bahwa mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI dalam HPN tidak berarti menjadikan kegiatan tersebut eksklusif.
Menurutnya, HPN justru harus menjadi momentum yang mempertemukan seluruh elemen pers nasional.
“HPN adalah milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers,” tegasnya.
PWI pun menyatakan siap memperluas ruang kolaborasi dalam HPN 2027, termasuk dalam penyusunan agenda, kepanitiaan serta berbagai kegiatan yang akan digelar.
HPN 2027 Jadi Momentum Persatuan Pers
Pertemuan PWI dan Dewan Pers di Jakarta diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih terbuka.
PWI memandang aspirasi Dewan Pers mengenai inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus menghilangkan kontinuitas sejarah penyelenggaraan HPN yang selama ini dijalankan PWI.
PWI selanjutnya akan mempersiapkan HPN 2027 dengan semangat mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan dan memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.
“Sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” kata Munir.
Dengan semangat tersebut, HPN 2027 di Lampung diharapkan tidak hanya menjadi peringatan Hari Pers Nasional, tetapi juga ruang kolaborasi seluruh insan pers untuk memperkuat profesionalisme, persatuan dan kemerdekaan pers di Indonesia.






















Discussion about this post