PWI KOTA BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan pernyataan tegas terkait insiden interaksi antara advokat kondang Hotman Paris Hutapea dengan sejumlah awak media di Kejaksaan Agung.
PWI menyesalkan adanya pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tugas wartawan di lapangan adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, meski narasumber memiliki hak untuk menjawab atau menolak pertanyaan, cara penyampaian yang merendahkan martabat profesi pers tidak dapat dibenarkan.
”Siapa pun, termasuk advokat, harus menjaga etika komunikasi. Kami tidak mempersoalkan hak membela klien, namun pembelaan tersebut jangan sampai mencederai atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat memandang bahwa advokat dan wartawan adalah dua pilar strategis dalam negara demokrasi.
Sinergi antara keduanya seharusnya dilandasi rasa saling menghormati, bukan dengan tindakan verbal yang menyudutkan salah satu pihak.
Atas dasar itu, PWI mendesak Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Langkah ini dianggap perlu untuk meredam ketegangan serta menjaga hubungan profesional antar profesi agar tetap harmonis.
Lebih jauh, Akhmad Munir mengingatkan kepada seluruh jurnalis Indonesia agar tidak surut semangat dalam meliput.
Ia menegaskan bahwa organisasi akan terus menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum dan moral bagi wartawan yang mengalami intimidasi saat bertugas.
”Pers yang merdeka adalah pers yang bekerja tanpa rasa takut. Kami akan terus berdiri di garis depan membela kehormatan profesi wartawan dari setiap tindakan yang merendahkan martabat,” tegas Munir.
PWI juga mengajak seluruh pihak, baik pejabat publik maupun aparat penegak hukum, untuk bersama-sama menciptakan budaya komunikasi yang beretika.
Penghormatan terhadap wartawan adalah cerminan dari penghormatan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.






















Discussion about this post