PWI KOTABANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras tindakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan disebut mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan berpotensi mencederai citra pers di tengah masyarakat.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurutnya, pekerjaan jurnalistik memiliki koridor etik dan hukum yang wajib dipatuhi. Kebebasan pers tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, pemaksaan, apalagi kekerasan.
Tantan mengingatkan, wartawan selain dituntut memiliki kemampuan jurnalistik juga harus memahami serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Kartu Pers Bukan Kekebalan Hukum
Tantan menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, jaminan tersebut sekaligus disertai tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Ia menilai identitas sebagai wartawan, kartu pers maupun atribut media tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghindari proses hukum apabila seseorang diduga melakukan pelanggaran.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Karena itu, apabila dalam peristiwa di SDN 2 Sukaraja ditemukan dugaan tindak pidana, Tantan meminta persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.
Persoalan Jurnalistik Punya Mekanisme
Tantan juga mengingatkan wartawan agar menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik melalui mekanisme yang telah tersedia.
Menurutnya, ketika terdapat sengketa atau keberatan terhadap pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi maupun mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” ujarnya.
Ia menilai tindakan oknum yang mengaku wartawan juga dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada insan pers secara keseluruhan.
Tantan khawatir perilaku satu orang kemudian dianggap sebagai gambaran seluruh wartawan, padahal banyak jurnalis menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpegang pada kepentingan publik.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” katanya.
PWI Jabar Dukung Penegakan Hukum
PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung aparat penegak hukum apabila dari peristiwa tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, tanpa memberikan perlakuan khusus berdasarkan pengakuan seseorang sebagai wartawan.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” tuturnya.
Tantan sekaligus mengimbau wartawan di Jawa Barat untuk menjaga kehormatan profesi dengan bekerja secara profesional, independen dan tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, sikap kritis dan keberanian dalam menjalankan tugas jurnalistik harus tetap dibarengi etika serta kepatuhan terhadap hukum.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” katanya.
Tantan menegaskan PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan apa pun yang dapat mencoreng kehormatan profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.






















Discussion about this post