PWI KOTA BANDUNG – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia akhirnya bisa bernapas lega. Logo IKWI resmi terdaftar dan disahkan sebagai merek organisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Sertifikat dengan nomor IDM001424169 diserahkan secara resmi di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Diserahkan di Kantor PWI Pusat
Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung sertifikat dari konsultan HAKI, Ryan Hartono dari Harmet & Co.
Proses ini turut disaksikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia, Ahmad Munir.
Sempat Terkendala Kepemilikan
Indah Kirana mengungkapkan bahwa langkah pendaftaran ini menjadi sangat penting karena sebelumnya logo IKWI sempat didaftarkan oleh individu.
Menurutnya, jika logo dimiliki secara pribadi, organisasi berpotensi kehilangan hak penggunaan. Hal ini bisa menghambat aktivitas organisasi ke depan.
Jaminan Hukum 10 Tahun
Dengan terbitnya sertifikat ini, logo IKWI resmi terdaftar dan memiliki perlindungan hukum selama 10 tahun ke depan.
IKWI juga berencana melakukan perpanjangan setelah masa berlaku habis guna menjaga legalitas aset organisasi.
Perkuat Program Organisasi
Legalitas logo ini menjadi fondasi penting bagi IKWI dalam menjalankan berbagai program kerja.
Dengan status hukum yang jelas, organisasi dapat lebih percaya diri menggunakan identitasnya tanpa khawatir klaim pihak lain.
PWI Sambut Positif
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia, Ahmad Munir, menyambut baik keberhasilan ini.
Ia menyebut legalitas tersebut memastikan bahwa seluruh kegiatan IKWI yang berada di bawah naungan PWI dapat berjalan secara sah dan diakui.
Perkuat Identitas dan Legalitas
Dengan logo IKWI resmi terdaftar, organisasi kini tidak hanya mengamankan aset intelektual, tetapi juga memperkuat identitas dan fondasi hukum dalam menjalankan peran dan programnya ke depan.





















Discussion about this post