Jumat, 31 Maret 2023
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Fitnah Keji, PWI Depok Laporkan Oknum Penggiat Medsos Info Depok ke Polisi

PWIkbdg by PWIkbdg
14 September, 2022
Fitnah Keji, PWI Depok Laporkan Oknum Penggiat Medsos Info Depok ke Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

PWI KOTA BANDUNG – Bijaklah dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni diataranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok.

Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo (Berbaju Biru) didampingi Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH melaporkan oknum pengiat medsos untuk perkara pelanggaran UU ITE pasal 27 tentang pencemaran nama baik PWI Kota Depok ke Mapolres Depok, Selasa (13/09/2022). Ancaman hukuman 15 tahun untuk pelanggaran UU ITE.

“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers,” ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok, Selasa (13/09/2022).

Menurut Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, apa yang dilakukan kedua pengiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap.

“Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terangnya.

Diungkapkan Joko, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Ketua PWI Kota Depok itu paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, Intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menjelaskan kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online.

Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.

Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.

“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal. Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH. (*)

Tags: PWI Kota DepokUU ITE
PWIkbdg

PWIkbdg

Related Posts

PWI dan IKWI Kota Bandung Tebar Kebaikan Berbagi Takjil Bagi Warga
Berita

PWI dan IKWI Kota Bandung Tebar Kebaikan Berbagi Takjil Bagi Warga

28 Maret, 2023
Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023
Berita

Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023

27 Februari, 2023
Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya
Berita

Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

15 Februari, 2023
HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya
Berita

HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

26 Januari, 2023
Next Post

Best dating sites for over 50

Discussion about this post

PWI dan IKWI Kota Bandung Tebar Kebaikan Berbagi Takjil Bagi Warga
Berita

PWI dan IKWI Kota Bandung Tebar Kebaikan Berbagi Takjil Bagi Warga

by PWIkbdg
28 Maret, 2023
0

PWI KOTA BANDUNG - Memasuki bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) beserta Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI)...

Read more
Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023

Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023

27 Februari, 2023
Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

15 Februari, 2023
HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

26 Januari, 2023
Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar

Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar

13 Januari, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Hubungi Kami: 022-20540899

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist