PWI KOTA BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang disediakan dalam mengurus data administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), H. Tatang Muhtar, S.Sos., M.Si saat menjadi narasumber di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Selasa (31/12/2024).
Dalam layanan data administrasi kependudukan masyarakat, Disdukcapil Kota Bandung terus melakukan inovasi demi memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik.
Pelayanan yang diberikan Disdukcapil terhadap pemenuhan administrasi kependudukan masyarakat sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
Disdukcapil Kota Bandung memiliki sejumlah pelayanan.
Mulai dari gerai satelit yang berada di empat lokasi, memberikan pelayanan secara mobile yang diberi nama Mepeling (Memberikan Layanan Keliling) sebanyak 8 unit, dan melalui aplikasi smartphone (ponsel pintar) Android.
Memberikan pelayanan yang lebih optimal, Disdukcapil menyediakan 2 unit mobil untuk menjemput bola ke masyarakat dalam melayani kepengurusan administrasi kependudukan khusus bagi lansia dan disabilitas.
Diharapkan setiap warga bisa mandiri dalam mengurus administrasi kependudukan, tanpa harus melalui perantara.
Pelayanan yang disediakan Disdukcapil sepenuhnya gratis atau tanpa biaya.
“Pelayanan gratis untuk segala jenis layanan, mulai dari pengurusan Surat lahir, akta lahir, KIA, KTP, hingga surat keterangan kematian,” pungkasnya.**
Discussion about this post