Kamis, 2 April 2026
  • BERITA
    IKWI Resmi Miliki Hak Paten Logo dan Merek Organisasi, Akhiri Kekhawatiran Pendaftaran oleh Pihak Lain

    IKWI Resmi Miliki Hak Paten Logo dan Merek Organisasi, Akhiri Kekhawatiran Pendaftaran oleh Pihak Lain

    PWI Kota Bandung Tutup Program Berbagi Ramadan dengan Pembagian Takjil

    PWI Kota Bandung Tutup Program Berbagi Ramadan dengan Pembagian Takjil

    Jelang Idul Fitri 1447 H, Baznas Kota Bandung Ingatkan Kewajiban Zakat

    Jelang Idul Fitri 1447 H, Baznas Kota Bandung Ingatkan Kewajiban Zakat

    PWI Kota Bandung dan Dandim 0618 Bandung Berbagi Takjil untuk Warga di Jalan Ahmad Yani

    PWI Kota Bandung dan Dandim 0618 Bandung Berbagi Takjil untuk Warga di Jalan Ahmad Yani

    Memasuki hari ke-16 Ramadan, Pokja PWI Kota Bandung Tebar 300 Takjil Gratis

    Memasuki hari ke-16 Ramadan, Pokja PWI Kota Bandung Tebar 300 Takjil Gratis

    Pokja PWI Kota Bandung Bagikan 400 Takjil Ramadan 1447 H di Ahmad Yani, Konsisten 8 Tahun Berbagi

    Pokja PWI Kota Bandung Bagikan 400 Takjil Ramadan 1447 H di Ahmad Yani, Konsisten 8 Tahun Berbagi

    Program PWI Berbagi Ramadan 2026, Pokja PWI Kota Bandung Konsisten Tebar Kebaikan

    Program PWI Berbagi Ramadan 2026, Pokja PWI Kota Bandung Konsisten Tebar Kebaikan

    PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

    PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

    PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

    PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS POKJA PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2024-2026
    • DATA ANGGOTA POKJA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • BERITA
    IKWI Resmi Miliki Hak Paten Logo dan Merek Organisasi, Akhiri Kekhawatiran Pendaftaran oleh Pihak Lain

    IKWI Resmi Miliki Hak Paten Logo dan Merek Organisasi, Akhiri Kekhawatiran Pendaftaran oleh Pihak Lain

    PWI Kota Bandung Tutup Program Berbagi Ramadan dengan Pembagian Takjil

    PWI Kota Bandung Tutup Program Berbagi Ramadan dengan Pembagian Takjil

    Jelang Idul Fitri 1447 H, Baznas Kota Bandung Ingatkan Kewajiban Zakat

    Jelang Idul Fitri 1447 H, Baznas Kota Bandung Ingatkan Kewajiban Zakat

    PWI Kota Bandung dan Dandim 0618 Bandung Berbagi Takjil untuk Warga di Jalan Ahmad Yani

    PWI Kota Bandung dan Dandim 0618 Bandung Berbagi Takjil untuk Warga di Jalan Ahmad Yani

    Memasuki hari ke-16 Ramadan, Pokja PWI Kota Bandung Tebar 300 Takjil Gratis

    Memasuki hari ke-16 Ramadan, Pokja PWI Kota Bandung Tebar 300 Takjil Gratis

    Pokja PWI Kota Bandung Bagikan 400 Takjil Ramadan 1447 H di Ahmad Yani, Konsisten 8 Tahun Berbagi

    Pokja PWI Kota Bandung Bagikan 400 Takjil Ramadan 1447 H di Ahmad Yani, Konsisten 8 Tahun Berbagi

    Program PWI Berbagi Ramadan 2026, Pokja PWI Kota Bandung Konsisten Tebar Kebaikan

    Program PWI Berbagi Ramadan 2026, Pokja PWI Kota Bandung Konsisten Tebar Kebaikan

    PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

    PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

    PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

    PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS POKJA PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2024-2026
    • DATA ANGGOTA POKJA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

PWIkbdg by PWIkbdg
31 Agustus, 2022
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Share on FacebookShare on Twitter

nike air max 90 womens
custom baseball jerseys
adidas yeezy boost 350 v2
nike air jordan women
adidas factory
nike air max 9 5
sex toys for sale
custom nfl jerseys
lovense sex toy
adidas ultraboost shoes
adidas running shoes
custom baseball jerseys
cheap nfl jerseys
the wig shop
female sex toys
PWI KOTA BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon.

Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.

Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.

Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso.

Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan.

Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. ***

 

Narahubung:

1.Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers – 0811929697.

2.Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers – 0811191936.

PWIkbdg

PWIkbdg

Related Posts

IKWI Resmi Miliki Hak Paten Logo dan Merek Organisasi, Akhiri Kekhawatiran Pendaftaran oleh Pihak Lain
Berita

IKWI Resmi Miliki Hak Paten Logo dan Merek Organisasi, Akhiri Kekhawatiran Pendaftaran oleh Pihak Lain

1 April, 2026
PWI Kota Bandung Tutup Program Berbagi Ramadan dengan Pembagian Takjil
Berita

PWI Kota Bandung Tutup Program Berbagi Ramadan dengan Pembagian Takjil

14 Maret, 2026
Jelang Idul Fitri 1447 H, Baznas Kota Bandung Ingatkan Kewajiban Zakat
Berita

Jelang Idul Fitri 1447 H, Baznas Kota Bandung Ingatkan Kewajiban Zakat

14 Maret, 2026
PWI Kota Bandung dan Dandim 0618 Bandung Berbagi Takjil untuk Warga di Jalan Ahmad Yani
Berita

PWI Kota Bandung dan Dandim 0618 Bandung Berbagi Takjil untuk Warga di Jalan Ahmad Yani

11 Maret, 2026
Next Post
Fitnah Keji, PWI Depok Laporkan Oknum Penggiat Medsos Info Depok ke Polisi

Fitnah Keji, PWI Depok Laporkan Oknum Penggiat Medsos Info Depok ke Polisi

Discussion about this post

IKWI Resmi Miliki Hak Paten Logo dan Merek Organisasi, Akhiri Kekhawatiran Pendaftaran oleh Pihak Lain
Berita

IKWI Resmi Miliki Hak Paten Logo dan Merek Organisasi, Akhiri Kekhawatiran Pendaftaran oleh Pihak Lain

by PWIkbdg
1 April, 2026
0

PWI KOTA BANDUNG - Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia akhirnya bisa bernapas lega. Logo IKWI resmi terdaftar dan disahkan sebagai merek...

Read more
PWI Kota Bandung Tutup Program Berbagi Ramadan dengan Pembagian Takjil

PWI Kota Bandung Tutup Program Berbagi Ramadan dengan Pembagian Takjil

14 Maret, 2026
Jelang Idul Fitri 1447 H, Baznas Kota Bandung Ingatkan Kewajiban Zakat

Jelang Idul Fitri 1447 H, Baznas Kota Bandung Ingatkan Kewajiban Zakat

14 Maret, 2026
PWI Kota Bandung dan Dandim 0618 Bandung Berbagi Takjil untuk Warga di Jalan Ahmad Yani

PWI Kota Bandung dan Dandim 0618 Bandung Berbagi Takjil untuk Warga di Jalan Ahmad Yani

11 Maret, 2026
Memasuki hari ke-16 Ramadan, Pokja PWI Kota Bandung Tebar 300 Takjil Gratis

Memasuki hari ke-16 Ramadan, Pokja PWI Kota Bandung Tebar 300 Takjil Gratis

6 Maret, 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Hubungi Kami: 022-20540899

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS POKJA PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2024-2026
    • DATA ANGGOTA POKJA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved