Jumat, 31 Maret 2023
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PWI Kecam Intimidasi Dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.Com

PWIkbdg by PWIkbdg
29 Mei, 2020
PWI Kecam Intimidasi Dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Detik.Com
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PWI KOTA BANDUNG — Persatuan Wartawan Indonesia mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Imbauan ini penting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020. Kasus ini bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya.

Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com.  Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.  Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.  **

Tags: detik.comDewan Perskode etik jurnalistikpwiUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
PWIkbdg

PWIkbdg

Related Posts

PWI dan IKWI Kota Bandung Tebar Kebaikan Berbagi Takjil Bagi Warga
Berita

PWI dan IKWI Kota Bandung Tebar Kebaikan Berbagi Takjil Bagi Warga

28 Maret, 2023
Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023
Berita

Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023

27 Februari, 2023
Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya
Berita

Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

15 Februari, 2023
HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya
Berita

HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

26 Januari, 2023
Next Post

PWI Pusat Dorong Dewan Pers Proses Secara Hukum Pembuat Sertifikat UKW Palsu

Discussion about this post

PWI dan IKWI Kota Bandung Tebar Kebaikan Berbagi Takjil Bagi Warga
Berita

PWI dan IKWI Kota Bandung Tebar Kebaikan Berbagi Takjil Bagi Warga

by PWIkbdg
28 Maret, 2023
0

PWI KOTA BANDUNG - Memasuki bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) beserta Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI)...

Read more
Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023

Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor dan Mitra Hari Pers Nasional 2023

27 Februari, 2023
Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

Perkuat Ketahanan NKRI dengan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

15 Februari, 2023
HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

HPN 2023 akan Digelar di Kota Medan, Berikut Agenda Kegiatannya

26 Januari, 2023
Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar

Ketua Umum PWI Pusat Melantik Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar

13 Januari, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Hubungi Kami: 022-20540899

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERITA
  • SEJARAH
  • DATA
    • PENGURUS PWI KOTA BANDUNG PERIODE 2021-2024
    • DATA ANGGOTA PWI KOTA BANDUNG
    • UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
    • KODE PERILAKU WARTAWAN PWI
    • PERATURAN DASAR PWI
    • KODE ETIK
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO

PWI Kota Bandung | © 2021 All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist